4 Tahun Penjara Menanti Taihutu
Ambon,Globalnews7.id
Tetdakwa Abraham Mananchen Taihutu terancam hukuman 4 tahun penjara atas penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jaksa Penunt Umum Kejaksaan Negeri Ambon J.Pattiasina menuntut Abraham dengan pasal 112 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Orpha Martina didampingi dua hakim di PN Ambon Senen(15/5).
Dalam sidang terungkap terdakwa Taihutu alias Ampi alias aco saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu.
Namun petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa taihutu.Hasil uji Nomor lab 015-Kpositif(+)20/1/2023 keluar pada 20 januari.
Hasil uji urine terdakwa mengandung Metamfetamina, “kata jaksa.
Jaksa juga nengaku terdakwa Taihutu tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu atau tidak mempunyai zin menyuruh Paulus Usmany(terdakwa dalam berkas terpisah)nenerima atau mengambil narkotika jenis sabu tersebut.
Atas lerbuatan yang dilakukan itu,JPU menyimpulkan perbuatan terdawa diancam berdasrkan pasal 112 Undang-undang tentang narkotika.
Perbuatan tersebut oleh terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat(1)Undang-undang No.135 tahun 2009 jo pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana, “tandasnya.
Usai membacakan dakwaan hakim kemudian menutup persidangan.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
(Nn-5) (editor:burhan)












