Polisi Bekuk Pengedar Ganja,28 Paket Diamankan

Ambon,Globalnews7.id-Tim Penyidik Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba)Polda Maluku berhasil membekuk seorang pengedar”pelaku yang diamankan berinisial FK alias Oji.Oji diringkus didalam kos-kosan Villa no.5 Wailela,Desa Rumah Tiga,Kecamatan Teluk Ambon,Senin(23/7)lalu.

Pasca ditangkap Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam 28 paket berukuran kecil dan besar.

Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Aries Aminullah kepada wartawan di Ambon,Sabtu(3/8)menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika jenis golongan 1 jenis ganja.

Setelah dilakukan penyelidikan,tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya.Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan.

Selain geledah badan tim juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya,dimana kembali ditemukan 20 pake ganja didalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan di dalam plastik berwarna merah putih,dan diletakan di dalam lemari pakaian tersangka,serta 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening,”ungkapnya.

Menurutnya tanaman narkotika ini disimpan di dalam kotak kompor portabel warna hitam.Tim penyidik juga menyita sebuah handphone Samsung A32 dan uang tunai rp.200 sebagai barang bukti.

Saat ditemukan tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku
untuk proses hukum lebih lanjut.Saat ini tim masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu,”ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku sudah
ditetapkan tersangka dan di tahan.

Dia dijerat pasal 114 ayat(1)pasal 111 ayat(1)Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.

(Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *