BREAKING NEWS
Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindak tegas tempat hiburan malam yang melanggar aturan. Secara khusus, CIC mendesak penyegelan dan pencabutan izin operasional Diskotik Pujasera yang berlokasi di kawasan Mangga Besar, Jakarta.
Desakan ini mencuat di tengah masifnya penindakan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri beserta jajaran Polda di berbagai wilayah. Salah satu contohnya adalah tindakan tegas terhadap Kelab Malam Planet 1 dan 3 di Batam milik Karto atas kasus peredaran gelap narkoba, yang berujung pada penangkapan dua pelaku bernama Basri dan Yuwanke.
Namun, kondisi berbeda dinilai terjadi di Ibu Kota. CIC menyoroti sosok Enlin, yang disebut-sebut sebagai bandar besar narkoba sekaligus pengelola Diskotik Pujasera. Hingga kini, Enlin disinyalir belum tersentuh hukum oleh pihak Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri.
Situasi ini memicu rumor di masyarakat mengenai dugaan adanya “setoran” atau upeti dari pihak diskotik kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisnis tersebut berjalan lancar.
Bukan tanpa alasan, dugaan tersebut diperkuat oleh hasil investigasi langsung yang dilakukan tim CIC di lokasi Diskotik Pujasera pada Sabtu (12/9/2026) malam.
Berdasarkan pantauan visual di lapangan, transaksi dan peredaran narkotika di dalam kelab malam tersebut diduga berlangsung secara bebas dan terbuka.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, mengungkapkan keterkejutannya atas temuan tersebut saat turun langsung ke lokasi kejadian.
“Saya sangat terkejut. Begitu masuk ke Diskotik Pujasera dan baru saja duduk, saya langsung ditawari pil haram oleh seseorang yang menghampiri meja saya. Ketika saya tanya apakah barang ini aman, orang tersebut dengan percaya diri menjawab bahwa lokasi ini steril dan tidak akan ada yang berani menggerebek. Dia berdalih pemiliknya dekat dengan oknum jenderal di kepolisian,” ujar R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/9/2026).
Merespons temuan ini, R. Bambang SS menegaskan perlunya sanksi keras. Selain penutupan kelab malam, ia meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dan menindak tegas oknum anggota yang terbukti menerima suap atau upeti dari pihak Enlin.
Jika terbukti bersalah, oknum tersebut dinilai layak dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
“Kapolda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta harus segera mengambil tindakan nyata terhadap Diskotik Pujasera milik Enlin. Ini menyangkut komitmen bersama dalam menjaga ketertiban umum dan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang ada. Jangan sampai izin hiburan malam justru disalahgunakan menjadi ajang peredaran narkoba yang merusak generasi muda bangsa,” tegasnya.
Publik kini mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Kedekatan pemilik dengan oknum petinggi kepolisian disinyalir menjadi tembok penghalang penindakan.
Jika rumor aliran suap bulanan ke oknum Polda Metro Jaya benar adanya, maka jargon komitmen pemberantasan narkoba dikhawatirkan hanya menjadi slogan tanpa taring, layaknya “macan ompong” yang hanya memberikan janji normatif untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
” Saya minta Kapolri Jenderal. Pol. Listyo Sigit segera perintahkan Polda Metro Jaya tangkap Enlin yang kebal hukum, bahkan dikenal sangat dekat dengan oknum Jenderal sehingga merasa ” Manusia Super Power” masyarakat butuh bukti bukan janji janji semu. Jika benar tidak menerima ‘ Setoran’ dari Enlin,” pungkas R.Bambang.SS.
(PN)












