Daerah  

Vonis 10 Tahun Penjara untuk Mantan Kadis Kesehatan Sumut dan Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Medan,Globalnews7.id-16 Agustus 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dr. Alwi Mujahit Hasibuan (58), serta kepada rekanan swasta, Robby Messa Nura (44), terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada tahun 2020.(rabu 21/08/2024)

Dalam putusannya, Hakim Ketua Muhammad Nazir menyatakan bahwa terdakwa Alwi Mujahit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar. Selain pidana penjara, Alwi Mujahit dihukum membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan pidana kurungan tiga bulan jika denda tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ancaman penyitaan harta benda dan pidana penjara tambahan jika tidak mampu membayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Robby Messa Nura, selaku rekanan swasta, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Untuk uang pengganti, Robby Messa diwajibkan membayar Rp15,82 miliar dengan ancaman pidana penjara lima tahun jika tidak membayar dalam waktu yang ditentukan.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Meskipun demikian, kedua terdakwa dianggap bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, yang menuntut pidana penjara selama 20 tahun untuk kedua terdakwa.

(simbolon/bur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *