Daerah  

Dua Tersangka Korupsi Dieksekusi Jaksa ke Lapas Ambon

Ambon, Globalnews7.id –Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) atau pembangunan rumah khusus TNI-Polri di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Maluku Tengah (Malteng) tahun 2016 akhirnya dieksekusi.

Proyek yang ditangani oleh CV Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp6,3 miliar ini bersumber dari APBN, melalui DPA SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang kini telah berganti nama menjadi BP2P Provinsi Maluku.

Dua tersangka berinisial AP, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku, dan DS, Direktur CV Karya Utama, ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Senin (26/8/2024) malam. Penetapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Maluku, Triyono Rahyudi, mulai pukul 10.00 WIT hingga pukul 20.40 WIT.

“AP selaku PPK Dinas PUPR Provinsi Maluku, dan DS, Direktur CV Karya Utama, telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Adpidsus Triyono usai melakukan penahanan terhadap keduanya, Senin (26/8/2024) malam.

Berdasarkan hasil audit tim dari Inspektorat Maluku dan BPK RI, proyek milik BP2P Maluku ini diduga merugikan keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

“Kerugian negara dalam kasus BP2P atau pembangunan rumah khusus ini senilai Rp2,804,747.25 miliar,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan pembangunan rumah khusus bagi aparat TNI-Polri yang bertugas di wilayah konflik antar kampung/desa di Kabupaten SBB, sebanyak 22 unit rumah, dan di Kabupaten Malteng sebanyak dua unit, ditemukan ketidaksesuaian dengan perjanjian kontrak kerja.

Hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan sejumlah bangunan tidak diselesaikan oleh CV Karya Utama selaku pelaksana proyek. Selain itu, beberapa bangunan tidak sesuai dengan kontrak kerja, bahkan ada yang tidak dibangun sama sekali alias fiktif.

Proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng ini berada di Desa Iha, Luhulima, Siaputih, Tanah Goyang, Lisabata, Elpaputih, Samasuru, dan Desa Loki. Sementara di Kabupaten Maluku Tengah, proyek ini berada di Desa Mamala dan Morela.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka digiring ke Lapas Kelas IIA Ambon menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, sambil memakai rompi oranye dengan tangan terborgol, untuk menjalani penahanan selama 20 hari. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 3 tahun 2021, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Momen penahanan ini diwarnai dengan tangisan dua orang perempuan dan seorang pria, yang diduga merupakan keluarga dari para tersangka, saat melihat mereka digiring menuju mobil tahanan. (Nn-05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *