Jakarta,Globalnews7.id
Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono, membuka kegiatan In House Training (IHT) bertema “Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana” yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) di Hotel Grand Mahakam. Dalam sambutannya, Wibisono menekankan pentingnya penyegaran wawasan terhadap perkembangan hukum dan teknologi yang terus berubah.(24 September 2024)
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam menangani barang bukti aset kripto secara akuntabel dan profesional, khususnya ketika aset ini terlibat dalam kasus pidana. Wibisono juga mengingatkan bahwa penggunaan mata uang kripto sering terkait dengan kejahatan, seperti pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Ia mengungkapkan bahwa meskipun sering disebut mata uang kripto, Indonesia tidak mengakui aset tersebut sebagai alat tukar. Dengan fluktuasi nilai yang signifikan, penyitaan aset kripto dapat menjadi tantangan, sehingga Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 untuk mengatasi permasalahan ini.
Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan wawasan dari narasumber terkemuka, termasuk Hakim Agung Jupriyadi yang membahas tentang penanganan cryptocurrency dari perspektif hukum, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya, yang menjelaskan regulasi perdagangan aset kripto. Djoko Kurnijanto dari OJK juga berbagi pandangannya mengenai pentingnya regulasi dan ujicoba sandbox.
Kegiatan dihadiri oleh lebih dari 800 peserta, baik secara langsung maupun virtual, yang berasal dari berbagai instansi dan organisasi terkait. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang dinamis, menunjukkan antusiasme peserta terhadap isu-isu penting dalam penegakan hukum dan penanganan barang bukti aset kripto.
Dengan acara ini, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus beradaptasi dengan perkembangan hukum dan teknologi demi meningkatkan efektivitas penanganan perkara pidana yang melibatkan aset kripto.
(parman)












