Palembang,Globalnews7.id – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Ekasari, S.H., M.H., menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang berlangsung pada tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.selasa(8 Oktober 2024).
“Pada hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menerima Hasil Audit Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPK RI yang menunjukkan kerugian negara mencapai Rp. 488.948.696.131,56. Angka ini menunjukkan betapa besar dampak dari kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan, tidak hanya bagi keuangan negara, namun juga terhadap lingkungan hidup di wilayah tersebut,” ujar Vanny Yulia Ekasari.

Selain menerima hasil audit, Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPK RI guna memperkuat proses penyidikan. “Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah ada, dan dalam waktu dekat, kami akan menyerahkan tersangka serta barang bukti kepada penuntut umum. Setelah itu, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk segera disidangkan,” tambahnya.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan serius dan cepat. “Kami berharap, dengan adanya tindakan hukum yang tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi, terutama di sektor yang strategis seperti pertambangan,” tegas Vanny.
Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah tindak korupsi di sektor pertambangan,” tutupnya.
(Han/han)












