Jakarta,Globalnews7.id-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen penuh dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah yang menyeret sejumlah pejabat tinggi PT Timah Tbk. Pernyataan ini disampaikan Harli menyusul penjemputan tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (5/12/2024).
“Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka AA akan berjalan transparan dan profesional. Kasus ini menjadi prioritas utama mengingat kerugian negara yang sangat besar, mencapai lebih dari Rp300 triliun,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Menurut Harli, AA diduga memainkan peran penting dalam kebijakan pembelian bijih timah dari penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. “Tindakan tersebut dilakukan bersama sejumlah petinggi PT Timah Tbk lainnya dan melibatkan sejumlah perusahaan swasta, yang berujung pada pembengkakan biaya produksi dan kerugian negara yang signifikan,” jelasnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Dr. Harli menekankan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan ragu untuk menyeret pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum dari lembaga atau perusahaan mana pun, ke meja hijau. “Hukum adalah panglima, dan tidak ada ruang untuk kompromi dalam memberantas korupsi, terlebih yang menyangkut sumber daya strategis seperti timah,” tegasnya.
Harli juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah memberikan informasi serta dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan berintegritas,” tambahnya.

Langkah Strategis Ke Depan
Harli memastikan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan kasus dan tidak berhenti pada tersangka AA. “Kami akan menelusuri aliran dana, mengejar aktor-aktor lainnya, dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam tata kelola sumber daya alam Indonesia. Kejaksaan Agung mengimbau semua pihak untuk menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku demi mencegah kasus serupa di masa depan.(bur/man)












