KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA 7 SAKSI TERKAIT KASUS KORUPSI MINYAK MENTAH PERTAMINA

Globalnews7.id,Jakarta– Kejaksaan Agung Republik Indonesia semakin intensif dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini memeriksa tujuh orang saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan.13 Maret 2025

Ketujuh saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina serta pihak terkait, yakni:

  1. BTP, Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024.
  2. MPS, VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina (Persero).
  3. AF, Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. HBS, Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).
  5. FA, Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan.
  6. HKR, Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan RI.
  7. MIM, VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina (Persero).

Dugaan korupsi ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023, mencakup berbagai aspek dalam pengelolaan minyak mentah, dari hulu hingga hilir. Skandal ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan dan berpotensi menjadi salah satu kasus terbesar dalam sektor energi Indonesia.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, terutama di sektor strategis yang menyangkut kepentingan nasional.

Publik berharap agar Kejaksaan Agung dapat mengungkap seluruh aktor yang terlibat dan menyeret mereka ke meja hijau. Kejelasan kasus ini akan menjadi momentum penting dalam reformasi tata kelola energi Indonesia demi kepentingan rakyat dan kedaulatan negara.(pn/bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *