Jakarta – Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Ganda Sirait, SH, MH, menyoroti besarnya anggaran yang dialokasikan untuk Polri dalam penanggulangan terorisme. Dengan anggaran mencapai Rp44,4 triliun per tahun, ia menilai perlunya evaluasi menyeluruh agar penggunaannya lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Ganda, Polri seharusnya kembali fokus pada tugas utamanya, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia menilai bahwa revisi terhadap UU tersebut perlu dilakukan agar Polri tidak mengambil peran yang seharusnya menjadi domain Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menangani ancaman terorisme.
“Polri memiliki tugas utama menjaga keamanan masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Namun, dengan besarnya anggaran yang digunakan untuk penanggulangan terorisme, kita harus bertanya, apakah hal ini masih sesuai dengan tugas dan fungsi Polri?” ujar Ganda dalam pernyataannya, Rabu (20/3/2025).
Ia menekankan bahwa keberadaan pasukan khusus TNI seperti Kopassus dan Detasemen 81 sudah sangat terlatih dalam menghadapi ancaman terorisme dengan pendekatan militer. Oleh karena itu, jika Polri terus mengambil peran tersebut, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan inefisiensi dalam kebijakan keamanan nasional.
Selain itu, Ganda juga menyoroti transparansi penggunaan anggaran yang sangat besar tersebut. Ia menegaskan bahwa penanggulangan terorisme tetap penting, namun harus dilakukan dengan mekanisme yang lebih akuntabel dan efisien.
“Evaluasi terhadap UU Polri sangat diperlukan agar tidak terjadi pemborosan anggaran yang tidak efektif. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar berdampak pada peningkatan keamanan masyarakat, tanpa tumpang tindih dengan tugas TNI,” tambahnya.
Mendukung pernyataan tersebut, Sekretaris Jenderal KAKI, Burhanuddin, SH, menegaskan bahwa revisi UU Polri harus menjadi agenda prioritas bagi DPR dan pemerintah.
“Kita perlu mengadakan kajian mendalam mengenai efektivitas penanggulangan terorisme oleh Polri. Jangan sampai anggaran yang besar ini justru tidak berdampak optimal terhadap keamanan nasional,” ujar Burhanuddin.
Sebagai aktivis sosial yang juga bergerak dalam pemberantasan korupsi anggaran, Ramses mendesak masyarakat serta akademisi untuk turut serta dalam pembahasan revisi UU Polri. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan keamanan nasional.
Dengan desakan ini, diharapkan ada langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi kebijakan anggaran dan peran Polri dalam penanggulangan terorisme. Ke depan, KAKI berkomitmen untuk terus mengawal transparansi penggunaan anggaran demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
(rz)












