Jakarta-globalnews7.id
Pandangan HUKUM advokad senior M.Kamal Singgadirata sh, mh. Dalam kasus polisi tembak polisi tidak ada, hanya menembak iya.di rumah dinas irjen pol Ferdy sambo dengan berujung kematian brigadir J.
Kejadian dirumah dinas itu menghebohkan publik di indonesia jadi pusat perhatian masyarakat dan penegak hukum termasuk advokad senior m.kamal singadirata sh.mh yang ditemuin dikediaman beliau tangerang selatan sabtu siang.
kamal singadirta.SH.MH memberikan tanggapan disisi penegakan hukum pada polri” harus transparan dalam penyidikan kasus polisi tembak polisi tidak ada hanya menembak iya,yang sudah bikin gaduh publik”,
ada pun pasal 340 junto 388 kuhp itu cukup berat pasal tersebut bisa hukum mati atau seumur hidup paling kurang 20 tahun penjara “ujar nya ke globalnews7.id sabtu 13 agustus 2022 dikediaman beliau.
Dan dia menambahkan
kalau ada pun pasal arternatif itu tidak mukin dilakukan oleh penyidik
kenapa penyidik polri profesional dan presisi dalam menyusun penyidikan ini apa lagi polri saat ini lagi disorot oleh publik dengan ke jadian kasus ini dan satu lagi karna berat nya kasus ini harus di jadikan pelajaran buat polri kedepannya ucap nya kepada globalnews7.id.

Sementara itu harapan advokad senior itu polri harus transparan dalam sisi penegakan hukum jangan besok bilang begini besok lagi bilang lain nah disini kepercayaan masyarakat jadi bingung karna kepolisan garda terdepan dalam penegakan hukum suapaya marwah kepolisian republik indonesia kembali dipercaya masyarsakat tandasnya.
(Parman/burhanuddin)












