Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Ketut Sumedana Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Globalnews7.id,palembang-Ketut Sumedana melalui jajaran Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penyelamatan keuangan negara.

Dalam perkembangan terbaru perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, pada Kamis 7 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya.
WS diketahui merupakan Direktur PT. BSS sejak tahun 2016 hingga sekarang dan Direktur PT. SAL sejak tahun 2011 hingga sekarang.

Dana tersebut diserahkan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.
“Dengan adanya pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” ujar Vanny.

Meski demikian, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Tersangka WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset yang telah disita berupa lahan perkebunan.

Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana sh.mhmenegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian negara secara nyata.
“Ini merupakan langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” tegasnya.

Selain itu, Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Tiga tersangka baru tersebut yakni SF selaku penerima manfaat KUR yang juga merupakan ASN di Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berstatus wiraswasta.

Menurut Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

“Tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar lebih.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengajuan KUR, termasuk memalsukan dokumen usaha demi mempermudah pencairan kredit. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.

Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan perkara dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi demi terciptanya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

(Pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *