Pelayanan Perpanjangan Simling Satlantas Polrestabes Bandung 26-31 Mei 2025

Bandung-Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan Anda tanpa harus datang langsung ke Satpas.

Bukan saja bagi warga Bandung, namun semua pemilik E-KTP di Indonesia bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 26 – 31Mei 2025 melalui layanan ini. Berdasarkan info dari Satlantas Polrestabes Bandung, Globalnews7.id berikan informasi mengenai jadwal dan tempat pelayanannya:

JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING KOTA BANDUNG 26 Mei 2025

BUS 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61.

BUS 2 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung.

JADWAL DAN LOKASI 27 Mei 2025

BUS 1 : INDOGROSIR, Jl. Jendral Ahmad Yani Bandung.

BUS 2 : MCD ISTANA PLAZA, Jl. Paskal 121 Bandung.

JADWAL DAN LOKASI 28 Mei 2025

BUS 1 : ITC Kebon Kelapa, Jl.Pungkur Bandung

BUS 2 : UBERTOS. Jl.A.H Nasution No.4 BDG

JADWAL DAN LOKASI 29 Mei 2025

BUS 1 : THE KINGS Shoping Centre. Jl.Kepatihan BDG

BUS 2 : Pasar Modern Batununggal. Jl.Batununggal Blok RG 3, BDG

JADWAL DAN LOKASI 30 Mei 2025

BUS 1 : DAGO PLAZA, jl.H.Juanda No.61 BDG.

BUS 2 : BPR KS. Jl.Leuwi Panjang 149, BDG

JADWAL DAN LOKASI 31 Mei 2025

BUS 1 : THE KINGS Shoping Centre jl. Kepatihan BDG

BUS 2 : DAGO PLAZA JL. H.Juanda No.61, BDG.

Alternatif Lokasi Perpanjangan SIm,Selain SIM keliling, Perpanjangan Juga Bisa Dilakukan di :

  • Metro Indah Mall (MIM), Lantai I Blok FF, Jl Soekarno Hatta
  • Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl.Cianjur No.34
  • Satpas Polrestabes Bandung. Jl.Jawa

Jam Operasional

  • Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 WIB – Hingga Selesai.
  • Pendaftaran: Pukul 09.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)

Syarat Perpanjangan SIM A dan C:

  • SIM masih berlaku (belum lewat masa aktif)
  • Membawa KTP asli/SUKET dan foto copy
  • Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
  • Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis.
  • Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
  • SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat.
  • Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan Rincian: • Psikotes Rp 75.000 • Kesehatan Rp 65.000 • SIM Rp 80.000 • Asuransi Rp 50.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; Dengan Rincian sebagai berikut: • Psikotes Rp 75.000 • Kesehatan Rp 65.000 • SIM Rp 75.000 • Asuransi Rp 50.000

Jaga ketertiban, patuhi protokol kesehatan, dan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.

Satlantas Polrestabes Bandung – Melayani dengan Humanis (Thalib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *