Bandung-Bagi warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C, Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan Layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan Anda tanpa harus datang langsung ke Satpas.
Bukan saja bagi warga Bandung, namun semua pemilik E-KTP di Indonesia bisa memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tanggal 26 – 31Mei 2025 melalui layanan ini. Berdasarkan info dari Satlantas Polrestabes Bandung, Globalnews7.id berikan informasi mengenai jadwal dan tempat pelayanannya:
JADWAL DAN LOKASI SIM KELILING KOTA BANDUNG 26 Mei 2025
BUS 1 : DAGO PLAZA, Jl. Ir.H.Djuanda No.61.
BUS 2 : ITC KEBON KALAPA, Jl.Pungkur Bandung.
JADWAL DAN LOKASI 27 Mei 2025
BUS 1 : INDOGROSIR, Jl. Jendral Ahmad Yani Bandung.
BUS 2 : MCD ISTANA PLAZA, Jl. Paskal 121 Bandung.
JADWAL DAN LOKASI 28 Mei 2025
BUS 1 : ITC Kebon Kelapa, Jl.Pungkur Bandung
BUS 2 : UBERTOS. Jl.A.H Nasution No.4 BDG
JADWAL DAN LOKASI 29 Mei 2025
BUS 1 : THE KINGS Shoping Centre. Jl.Kepatihan BDG
BUS 2 : Pasar Modern Batununggal. Jl.Batununggal Blok RG 3, BDG
JADWAL DAN LOKASI 30 Mei 2025
BUS 1 : DAGO PLAZA, jl.H.Juanda No.61 BDG.
BUS 2 : BPR KS. Jl.Leuwi Panjang 149, BDG
JADWAL DAN LOKASI 31 Mei 2025
BUS 1 : THE KINGS Shoping Centre jl. Kepatihan BDG
BUS 2 : DAGO PLAZA JL. H.Juanda No.61, BDG.
Alternatif Lokasi Perpanjangan SIm,Selain SIM keliling, Perpanjangan Juga Bisa Dilakukan di :
- Metro Indah Mall (MIM), Lantai I Blok FF, Jl Soekarno Hatta
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jl.Cianjur No.34
- Satpas Polrestabes Bandung. Jl.Jawa
Jam Operasional
- Layanan SIM Keliling: Pukul 08.00 WIB – Hingga Selesai.
- Pendaftaran: Pukul 09.00–12.00 WIB (Senin–Sabtu)
Syarat Perpanjangan SIM A dan C:
- SIM masih berlaku (belum lewat masa aktif)
- Membawa KTP asli/SUKET dan foto copy
- Berlaku untuk SIM A dan C se-Indonesia
- Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku habis.
- Wajib memakai masker dan membawa hand sanitizer
- SIM mati harus buat baru di Satpas atau Polres terdekat.
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk pihak kepolisian.
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp.270.000, dengan Rincian:
• Psikotes Rp 75.000 • Kesehatan Rp 65.000 • SIM Rp 80.000 • Asuransi Rp 50.000 - Biaya Perpanjangan SIM C: Rp. 265.000 ; Dengan Rincian sebagai berikut:
• Psikotes Rp 75.000 • Kesehatan Rp 65.000 • SIM Rp 75.000 • Asuransi Rp 50.000
Jaga ketertiban, patuhi protokol kesehatan, dan manfaatkan layanan ini sebaik mungkin.
Satlantas Polrestabes Bandung – Melayani dengan Humanis (Thalib)












