Daerah  

Peredaran Narkoba di Sukabumi Diungkap Polisi, 19 Pelaku Diamankan

Sukabumi-Kapolres Kota Sukabumi AKBP.Rita Suwandi S.I.K.mengatakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dan obat berbahaya Periode April-Mei 2025 dengan 19 tersangka.

Dari para tersangka itu,13 orang orang diantaranya terlibat peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja,sedangkan 6 lainya terlibat dalam peredaran obat keras terbatas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi pada konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/5/2025).

“Para pelaku melakukan transaksi di16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yang terdiri dari Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunungpuyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi sebanyak 1 kasus,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 ons 50,31 gram narkotika jenis sabu, 9,73 gram narkotika jenis ganja, 40 butir obat psikotropika, 11.666 butir obat keras terbatas, 11 unit timbangan, 20 unit telepon genggam dan 2 buah bong atau alat hisap sabu

“seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan kurang lebih sebanyak 436.215.000,- kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyan 12.700 jiwa,” Kata Kapolres Kota Sukabumi.

Ke-19 pelaku yang telah diamankan adalah J.L (50 tahun), C.A. (39 tahun), A.S. (21 tahun), R.A. (19 tahun), R.P. (21 tahun), D.T. (32 tahun), D.R. (40 tahun), R.N. (25 tahun), S.F. (36 tahun), H.J. (25 tahun), O.N. (29 tahun), Y.J. (35 tahun) dan R.S. (25 tahun) terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis Sabu dan Ganja, sedangkan V.T. (28 tahun), F.Y. (22 tahun), M.A. (22 tahun), A.R. (30 tahun), D.W. (29 tahun), dan A.M. (29 tahun) terlibat dalam kasus peredaran obat keras terbatas.

Dalam Pengungkapan itu,Kata Rita, para pelaku bertransaksi langsung melalui sistem tempel yang disertai dengan arahan tertentu.

“modus yang dilakukan para pelaku dengan cara bertransaksi secara langsung maupun sistem tempel disertai petunjuk tertentu, pelaku melakukan secara bervariatif, ada yang menjalani sebagai kurir atau mengedarkan selama 3 hingga 4 bulan, bahkan ada juga yang sudah menjalani selama hampir 1 tahun,” Sebut Rita.

“ kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk jauhi narkoba dan obat berbahaya. Bila ada warga yang mengetahui atau melihat dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat melaporkannya melalui call center 110 atau lapor polisi siap mangga di 0811654110

ke-19 pelaku dijerat Undang undang Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Kesehatan. dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. (Thalib)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *