Daerah  

KAKI Desak Aparat Usut Dugaan Peredaran Daging Ilegal di Tanjung Balai Karimun

Globalnews7.id,Karimun-Koordinator Komite Anti Korupsi Indonesia,(KAKI)Cecep Cahyana, mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengusut dugaan peredaran daging ilegal serta barang tanpa dokumen resmi yang diduga masuk dari Batam menuju Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.senin(11/05/2026)

Informasi yang diterima menyebutkan adanya pengiriman daging ilegal, sembako, dan kertas sembahyang menggunakan kapal bernama Lorena yang diduga dibongkar di kawasan Pelabuhan Jainal Kolong, Tanjung Balai Karimun.

Dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Cecep Cahyana menegaskan, praktik penyelundupan barang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di wilayah perbatasan laut yang selama ini rawan menjadi jalur masuk barang tanpa pengawasan resmi.

“Kami meminta aparat penegak hukum, Bea Cukai, Karantina, serta instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Jika benar ada daging ilegal yang masuk tanpa dokumen dan pemeriksaan kesehatan, tentu ini sangat berbahaya bagi masyarakat serta merugikan negara,” tegas Cecep kepada awak media,senin(11/5/2026).

Menurutnya, selain merusak tata niaga perdagangan yang sehat, dugaan penyelundupan tersebut juga dapat mematikan usaha para pelaku usaha resmi yang selama ini taat terhadap aturan negara.


Secara hukum, dugaan penyelundupan barang impor dapat dijerat Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku penyelundupan impor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta hingga Rp5 miliar.

Selain itu, apabila berkaitan dengan peredaran pangan asal hewan tanpa izin dan pengawasan kesehatan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Cecep Cahyana berharap aparat segera mengambil langkah tegas agar wilayah perairan Karimun tidak dijadikan jalur bebas masuknya barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas bongkar muat barang tersebut.
(Pn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *