BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Menteri Keuangan, Purbaya, untuk segera mencopot Riduan dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. CIC meminta agar segera digelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) guna mengeksekusi pergantian tersebut.
Desakan ini mencuat setelah CIC memberikan sorotan tajam terhadap sederet dugaan masalah di Bank Mandiri, terutama terkait isu penahanan dana nasabah yang berlarut-larut. Kasus-kasus tersebut memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal serta penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di bank plat merah tersebut.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa evaluasi dan pemeriksaan terhadap jajaran direksi sangat penting demi transparansi.
“Pemeriksaan terhadap jajaran direksi bukan berarti langsung menunjukkan adanya kesalahan. Melainkan, ini adalah bagian dari proses klarifikasi untuk memperoleh gambaran utuh mengenai mekanisme pengawasan, sistem pengendalian internal, serta alur pertanggungjawaban manajemen. Karena itu, CIC mendesak Menteri Keuangan Purbaya segera mencopot Riduan dari kursi Dirut Bank Mandiri,” ujar R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8/2026).
Menurut Bambang, tindakan mengulur atau menahan dana nasabah telah mencederai kepercayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola pengawasan di Bank Mandiri. Masalah ini pun harus diusut hingga tuntas.
Selain kepada Kementerian Keuangan, CIC juga meminta Danantara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di tubuh Bank Mandiri. Evaluasi ini diharapkan mencakup perombakan jajaran Direksi dan Komisaris jika memang diperlukan.
Bambang menambahkan, rentetan kasus yang muncul saat ini seharusnya menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk memperkuat sistem kontrol internal mereka. Terutama, dalam memastikan proses penyaluran dana dan pengelolaan aset perusahaan tidak menghambat hak-hak nasabah.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank Mandiri memikul tanggung jawab besar untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik. Setiap pengelolaan dana wajib dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi regulasi yang berlaku.
“Tidak boleh ada penyimpangan atau praktik kotor yang dilakukan oleh oknum dalam penyaluran dana nasabah di tubuh bank plat merah. Tindakan seperti itu berpotensi menjadi kejahatan luar biasa yang mengkhianati kepercayaan masyarakat,” pungkas pegiat anti-korupsi nasional tersebut.
(PN)












