BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Publik kembali diguncang oleh isu korupsi dan suap masif yang diduga melibatkan internal Korps Adhyaksa. Isu ini mencuat setelah potongan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti ternama, Tan Kian, viral di media sosial.
Dalam dokumen tersebut, terdapat keterangan mengenai dugaan penyerahan uang ekuivalen Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura guna mengondisikan perkara rasuah besar PT Asabri dan Jiwasraya agar yang bersangkutan tidak didepak sebagai tersangka.
Merespons bergulirnya bola panas ini, Ketua Umum Corruption Investigation Committee (CIC), R. Bambang SS, angkat bicara secara lantang. Pihaknya mendesak agar penegakan hukum dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.
Lebih dari itu, maraknya tudingan yang menyeret nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu desakan publik agar Presiden segera turun tangan dan melakukan evaluasi total, termasuk mengganti Jaksa Agung.
Berdasarkan data yang dihimpun dari jalannya proses hukum dan keterangan yang beredar, dugaan aliran dana Rp40 miliar ini bersumber dari pengakuan sepihak Tan Kian. Pengusaha tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Lucy Kweek yang mengondisikan adanya potensi status tersangka. Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Uang miliaran tersebut diserahkan kepada Ferry, yang dalam pengakuan BAP diduga kuat diteruskan kepada empat pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Polemik kian meruncing lantaran salah satu nama mantan pejabat tinggi Kejagung, Febrie Adriansyah, ikut disangkutpautkan oleh opini publik.
Kendati demikian, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak pernah menerima dana sepeser pun serta namanya tidak tertulis secara eksplisit sebagai penerima langsung dalam BAP.
Ketua Umum CIC, R. Bambang SS, menilai penanganan perkara pencucian uang dan tindak pidana korupsi ini masih menyisakan kejanggalan besar. Ia mempertanyakan mengapa aparat penegak hukum seolah-olah hanya memfokuskan proses pidana pada sang perantara, sementara pemberi dana belum ditindak secara tegas.
“Kenapa Ferry saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kan sudah jelas, Tan Kian sebagai penyuap. Jangan tebang pilih dalam perkara TPPU ini,” tegas R. Bambang SS saat memberikan keterangan resmi kepada awak media Rabu (9/9) di Jakarta.
Menurut CIC, dalam regulasi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, pihak yang memberikan suap atau gratifikasi memikul ancaman pidana yang sama beratnya dengan pihak penerima. Institusi penegak hukum dinilai harus konsisten membongkar aktor utama di balik skandal yang mencederai integritas peradilan ini.
Skandal yang melibatkan institusi kejaksaan ini dinilai telah mencapai titik krusial yang mengancam kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional. CiC pun mendesak agar Presiden tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah diskresi penataan kelembagaan.
Menurut R.Bambang.SS Kepala Negara harus segera turun tangan langsung memerintahkan lembaga independen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil alih investigasi aliran dana tersebut agar pemeriksaan berjalan objektif tanpa konflik kepentingan internal.
Dan mengingat pusaran kasus suap Rp40 miliar ini disebut-sebut menyenggol nama-nama pejabat strategis di Korps Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai perlu didepak atau diganti.
“Langkah ini dianggap krusial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral (strict liability) demi memulihkan marwah institusi kejaksaan yang bersih.”pungkasnya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna meminta publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Pihak Kejagung menyatakan bahwa dokumen atau informasi yang menyebut keterlibatan empat pejabat tersebut masih berstatus penegak hukum.
(PN)












