CIC Desak Tim 9 Ungkap Nama Pejabat Kejagung terkait Aliran Duit Rp40 Miliar Dari Tan Kian

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) Mendesak Tim 9 agar segera mengungkap keterlibatan nama pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan aliran uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian.Untuk membuktikan rumor yang berkembang di tengah publik, Tim 9 segera mengungkap fakta aliran dana 40 miliar dari Tan Kian yang menyeret beberapa nama pejabat dilingkungan Korp Adhiyaksa ini, sehingga polemik ini dapat terjawab secara hukum.

Infor masi yang dihimpun CIC, ada beberapa nama pejabat diduga menerima aliran dana 40 miliar dari Tan Kian, yakni Sanitiar Burhanuddin (Jaksa Agung), Febrie Adriansyah (eks Jampidsus), Ali Mukartono (eks Jampidsus), dan Syarief Sulaeman Nahdi (eks Dirdik Jampidsus).

Chairman CIC R.Bambang.SS menegaskan,” Dalam isu terkait aliran dana 40 miliar yang berkembang,para pejabat yang namanya terseret ,mereka saling llaim soal aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian ke Febrie Adriansyah, jelas aja mana ada maling yang mengaku,” tegas
R. Bambang.SS kepada wartawan Rabu (9/8) di Jakarta.

Menurut R.Bambang.SS,teka-teki uang Rp40 miliar dari Taipan Properti Tan Kian kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih menjadi misteri lantaran adanya saling klaim soal peristiwa tersebut.Untuk itu Tim 9 harus bisa mengungkap aliran dana 40 miliar ini.

Hal senada diungkap Sekretaris Jenderal CIC D Jupiter Sembiring mengatakan,”Mulanya, uang senilai Rp40 miliar itu sempat disinggung hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam pertimbangan putusan praperadilan Febrie dalam perkara nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengatakan adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang ke Febrie sebesar Rp40 miliar. Ini merupakan fakta persidangan yang harus diselidiki oleh tim 9 dalam menegakan hukum, sehingga isu ini tidak menjadi bumerang dalam Korp Adhiyaksa dalam penegakan hukum tentunya, dan Keterangan itu pun telah menjadi bagian dalam konstruksi bukti untuk segera mengirim berkas Febrie Adiansyah ke pengadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya,” ujar DJ Sembiring.

DJ sembiring menambahkan,
Tindak pidana asal tersebut salah satunya terkait dengan penanganan kasus korupsi Asabri. Dalam kasus tersebut, Febrie Ardiansyah mantan jampidsus telah menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.Tidak mungkin Tan Kian berani mengaku serta memberikan keterangan dalam BAP kalau hal itu tidak benar.

CIC mendesak Presiden Prabowo segera mengganti Jaksa Agung ST Burhanuddin, agar kasus TPPU dan aliran dana 40 miliar dari Tan Kian dapat terungkap secara transparan di tengah masyarakat dan publik.Disinilah dilihat keberanian Presiden Prabowo dalam untuk menempatkan sosok yang tepat dalam penegakan hukum yang Agung, serta upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan oknum pejabat penegak hukum.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *