BREAKING NEWS
Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendukung langkah wakil Ketua DPR RI Prof.Sufmi Dasco Ahmad dalam pengesahan RUU Perampasan Aset, namun harus menggunakan konsep illicit enrichment dan unexplained wealth untuk menyasar penyelenggara negara hingga warga biasa. Harta yang tak wajar bisa dikembalikan, jika terbukti ada aset yang disembunyikan langsung diproses pidana.
CIC menilai langkah berani yang dilakukan Sufmi Dasco patut diacungkan jempol dan CIC memgapreasiasi langkah tersebut, dimana jika tidak terealisasi Wakil Ketua DPR RI berani mengundurkan diri jabatan yang sudah memiliki tekad bulat, tidak ada sosok Wakil rakyat yang berani mengambil langkah tegas seperti sosok Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS menegaskan,”Ancaman hukuman mati untuk pelaku tindak pidana korupsi sudah diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah terakhir melalui UU No.20 Tahun 2001.
Dimana ancaman hukuman mati dalam beleid itu diatur terbatas hanya untuk tindak pidana korupsi jenis tertentu salah satunya korupsi dana bencana alam. Sebagai salah satu tim perumus Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset periode 2014-2016, CIC menyebut draf RUU sudah diserahkan ke Sekretariat Negara. Hingga tahun 2023 Presiden melayangkan draf RUU ke DPR,” tegas R.Bambang.SS dalam.keterangan resminya kepada wartawan Senin (14/9) di Jakarta.
Menurut R.Bambang.SS, dimana RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat mekanisme asset recovery sebagaimana mandat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Salah satu konsep yang relevan ialah illicit enrichment, yakni mencermati peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar yang wajib dikejar.
CIC menilai,bahkan tindak pidana lainnya juga punya mekanisme sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Nah, PBB mendorong RUU Perampasan Aset menggunakan mekanisme illicit enrichment karena ada negara yang belum berhasil melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Konsep Illicit Enrichment fokusnya memantau peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar diduga dari kejahatan/korupsi. Menyasar pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum. Menggunakan metode pembuktian terbalik secara terbatas.Publik geram terhadap tindak pidana korupsi dan mendesak pelakunya dijatuhi hukuman maksimal hingga dimiskinkan. Karena itu, masyarakat mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan agar pelaku tindak pidana bermotif ekonomi, termasuk korupsi, tidak dapat menikmati hasil kejahatannya. Aset tersebut selanjutnya dapat dikembalikan kepada negara atau dimanfaatkan untuk kepentingan publik,” ujar Ketua Umum CIC.
CIC menyoroti,UU Perampasan Aset yang berlaku di berbagai negara umumnya mengatur tentang Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa pemidanaan. Kemudian ada konsep illicit enrichment yang fokusnya memantau peningkatan harta kekayaan yang tidak wajar diduga dari kejahatan/korupsi. Menyasar pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) dan aparat penegak hukum. Menggunakan metode pembuktian terbalik secara terbatas.
R.Bambang.SS mengungkapkan,” Sosok Prof. Dr. Ir. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H. adalah Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024–2029 sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra.Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan siap mundur bersama pimpinan DPR lainnya jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak selesai atau disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026, ini perlu kita apreasiasi dimana sosok seorang wakil rakyat yang benar benar pro terhadap kepentingan rakyat dan negara.Tanggapan dan Apresiasi: Langkah ini dinilai oleh berbagai pihak sebagai bentuk komitmen nyata lembaga legislatif terhadap pemberantasan korupsi dan sejalan dengan visi pemerintahan yang bersih,” pungkas R.Bambang.SS sang pegiat anti korupsi nasional ini.
(BHN)












