JAKARTA-globalnews7.id
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Cimmiitter (CIC) akan segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas dan penyelidikan terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong yang banyak melibatkan oknum Jenderal hingga oknun Polri lainnya.
Menurut Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia karena masalah korupsi bukan hanya tanggung jawab pihak penegak hukum saja.
Ketum cic R.Bambang ss
Raden Bambang.SS menegaskan,”Diketahui, Aiptu (purn) Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dalam kasus dugaan konsorsium tambang yang melibatkan aparat Polri.
Ia mengaku melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yaitu daerah Marangkayu, Kukar, wilayah hukum Polres Bontang sejak Juli 2020 sampai November 2021,CIC telah melakukan investihasi serta mengumpulkan data tambang ilegal serta oknum polri yang terlibat,nah dalam waktu dekat ini CIC akan segera melaporkan ke KPK,sehingga kasus ini dapat diungkap pihak KPK,”tegas Ketua Umum CIC kepada awak media Minggu (14 /11/2022) di Jakarta.
Raden Bambang SS menambahkan,Saat itu, Ismail Bolong pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp200 juta di ruangannya pada Agustus 2021,tambahnya.
(Ismail bolong)
Ketua Umum CIC memaparkan,”Saya sangat mengenal Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah kumpulkan lalu,Tan Paulin menjual batu bara sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021 yang melibatkan oknum Polri,”tutur Raden Bambang.SS.
CIC menilai dalam LHP itu, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Antara lain,ada dugaan dana tersebut mengalir ke Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.
Adapun dana koordinasi diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mara uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat.
Dana kordinasi terdebut, menurut Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS, diduga pembagiannya untuk Kabareskrim sebanyak Rp 2 miliar (diserahkan langsung) dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagiannya tidak mengetahui.
CIC menumukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tambang batu bara ilegal tetap berjalan tampa ada upaya penegakan hukum di lokasi tambang ilegal batu bara tersebut.

Karena ada kedekatan Tan Paulin dan Leny Tulus dengan pejabat Polda Kalimantan Timur dan Pejabat di Mabes Polri.
Ketua Umum CIC Raden Bambang.SS meminta pihak KPK segera mengusut tuntas kasus ini,dan menyeludiki para oknum polri yang terlibat dari pejabat tinggi polri hingga bawahannya.
“Saya minta KPK segera mengusut tuntas kasus tambang batu bara ilegal di Kaltim,dan KPK jangan kasih ruang bagi para koruptor,karena koruptor muduh terbesar bangsa dan negara ini,”pungkasnya.
(BURHANUDDIN)












