JAKARTA-globalnews7.id
Diskominfo Kepulauan Riau tengah menjadi sorotan oleh sejumlah elemen masyarakat.
Pasalnya, anggaran yang dikelola oleh Diskominfo Kepri diduga sarat KKN. Hal ini didasarkan oleh proyek penunjukan langsung yang disinyalir akan kepentingan sejumlah pihak.
Bahkan dari sejumlah pemberitaan di beberapa media, Diskominfo Kepri telah dilaporkan ke Kejati Kepri.
Laporan itu berangkat dari temuan – temuan akan realisasi anggaran di Diskominfo Kepri oleh salah satu pengacara Hambali Hutasuhut.
“Hampir rata-rata anggaran fantastis di Diskominfo Kepri justru dikerjakan dengan pengadaan langsung, ” ucap Hambali
(Kadisminfo Prov Kepri, Hasan, dilaporkan ke Kejati Kepri, Diduga menilep dana Pembinaan Pers.)
Hambali justru mempertanyakan urgensi realisasi anggaran yang dilakukan oleh Diskominfo Kepri pada tahun anggaran 2022 ini.
“Pengadaan langsung itu mestinya dilakukan dalam kondisi tertentu. Keterbatasan penyedia barang atau jasa. Memerlukan keahlian khusus, atau kondisi mendesak yang perlu dilakukan secepatnya. “Jika tidak ada urgensi itu, mengapa proyek harus di PL-kan,” ujarnya.
Tentu saja pelapor menilai, praktek KKN sangat berpotensi terjadi dalam pelaksanaan atau realisasi anggaran di proyek penunjukan langsung.
Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari SS menambahkan ada temuan buku-buku yang dikerjakan oleh staf khusus Gubernur Kepri. Apakah itu ada kaitannya dengan temuan anggaran pengadaan cetak 20 buku di Diskominfo Kepri yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 204 juta. Atau bukan tidak mungkin akan ditemukan dalam anggaran lainnya karena penelusuran dan kajian terus dilakukan.

Untuk itu, Cak Ta’in maupun Hambali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri agar laporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Diskominfo Kepri itu segera diproses lebih lanjut. ” Kami berharap Kajati segera menindaklanjuti laporan itu, tidak perlu menunggu . Karena anggaran sudah direalisasi dan banyak ditemukan kejanggalan.” kata Cak Ta’in.
Terkait laporan itu, Ketua umum Coruption Investigation Commiittee atau CIC, Bambang SS., mendesak agar Kejati Kepri serius untuk mengusut dugaan penyalahan aturan yang dilakukan oleh Diskominfo Kepri.
“Ya kita minta Kejati Kepri dapat maksimal untuk merespon laporan itu. Kepastian hukum harus bisa di lakukan untuk memberikan penjelasan dan kepastian hukum terhadap masalah tersebut” ungkapnya
Namun Bambang tidak menepis, diskriminasi yang dilakukan oleh Diskominfo Kepri belum bisa dihapuskan hingga sekarang.
“Saya melihat, selama ini masih ada tebang pilih atau diskriminasi masih sangat tinggi di situ. Bagi-bagi kue untuk sana publikasi dan pembinaan pers” ungkapnya
Bambang menyayangkan praktek tersebut, mengingat Dewan Pers saja tidak membuat kebijakan yang diskriminatif.
” Seharusnya Diskominfo Kepri sadar bahwa pers itu adalah mitra. Jangan tebang pilih, lebih baik merangkul dan pembinaan agar program pembangunan terwujud ” tutupnya.
(BURHANUDDIN)












