Ambon-Globalnews7.id
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mebidik kasus dugaan korupsi dana bantuan Operasional sekolah(BOS)tahun anggaran 2021-2022.
Menurut Kepala Kejari Malteng Nur Akhirman pihaknya telah mengusut kasus tersebut sejak november 2021 lalu.
Kasus ini sudah kami usut sejak november 2021 lalu.Langkah ini dilakukan setelah kami menerima laporan masyarakat pada november lalu,”ungkap Kajari kepada wartawan di tuang kerjanya kamis(26/1).
Kata Kajari usai mendapat laporan madyarakat,pihaknya landsung nelakukan pengumpulan data dan keterangan sexcara tertutup,hasilnya ditemukan data dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS tahun 2021 dan 2022.
Setelah terima laporan masyarakat kemudian kami lakukan pulbaket secara tertutup pada november 2022 kami temukan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS dan ada penyimpangan prosedur dengan permendigbud, “ujar Akhirman.
Dikatakan,tim penyidik Malteng telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyelidikan dimana hasil sementara menunjukan adanya dugaan kegiatan fiktif dari realisasi dana BOS yang kemudian meluas hingga meluas ke seluruh sekolah di Maluku Tengah.
Maka dari itu kami meningkatkan statusnya ke penyelidikan dari penyelidikan hasilnya pun sama,bahkan mungkin indikasi fiktif lebih dari estimasi awal yakni hanya1-2 kejadiannya ternyata hampir menyeluruh SMP/SD di Maluku Tengah,beberapa yang kita temukan sehingga kami meyakini ada unsur tindak pidana disitu, “jelas Akhirman.
Kajari Maluku Tengah itu kemudian merincikan bahwa indikasi fiktif dari kebijakan pengadaan sampul laporan pendidikan.Buku lapor itu merupakan kebijakan yang dibuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Cilakanya sambung Kajari,diduga dalam realisasinya uang sudah dicairkan dari dana BOS namun faktanya tidak ada barang yang dijanjikan.
Ada pengadaan buku raport yang tidak terlaksana dan ada beberapa yang lain yang masih kita dalami,”tandasnya.
Menurutnya penyelidikan yang dilakukan saat ini,untuk sementara dapat disimpulkan kerugian negara dari realisasi dana BOS tahun anggaran(2021/2022)lebih dari 1 milyar rupiah.
Kami sudah hitung kerugian sementara diatas 1 milyar.Namun untuk nenghitung jumlah secara pasti dalam waktu dekat kami menyurat pihak inspektorat atau BPKP untuk hitung kerugian negara, “tuturnya.
Guna menuntaskan kasus ini tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak baik dari Dinas Pendidikan pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait lainnya.
(Nn-05) (editor:burhanuddin)












