Ambon,Globalnews7.id
Anggota Komisi III DPRD Maluku Fauzan Husni Alkatiri meragukan adanya kerjasama antara Pemerintah Propinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika.
Pasalnya hingga saat ini PT Bumi Perkasa Timur belum mampu menunjukan dokumen Momerandum Of Understanding(MoU)dengan Propinsi Maluku yang selama ini digunakan untuk nelakukan tindakan-tindakan di luar kewenangan.
Menurutnya,Komisi III DPRD Maluku akan jembali melakukan rapat kerja menindaklanjuti pertemuan sebelumnya dan kerjasama PT Bumi Perkasa Timur dengan Pemprov Maluku akan menjadi substansi dalam upaya penyelesaian pole mik pasar Mardika.
Menurutnya, PT Bumi Perkasa Timur harus menunjukan kepada Komisi IIi terkait dengan dokumen MoU denhan Pemprov Maluku,sebab dalam memutuskan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika Komisi III harus melihat kedudukan hukum PT Bumi Perkasa Timur.
Alkatiri juga menyayangkan sikap Pemprov Maluku yang tidak melibatkan DPRD Provinsi dalam pengembalian keputusan berkaitan dengan kerjasama dengan PT Bumi Perkasa Timur padahal pasar Mardika merupakan aset daerah Maluku yang harus diawasi oleh DPRD Provinsi Maluku dalam pengambilan setiap kebijakan yang berkaitan dengan kerjasama PT Bumi Perkasa Timur,padahal Pasar Mardika merupakan aset daerah Maluku yang harus diawasi oleh DPRD Provinsi Maluku dalam oengambilan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah seperti,pengelolaan pasar karena DPRD berkepentingan memastikan para pelaku pasar khususnya pedagang kecil tetap diberdayakan.
Salah satu kendala kami,karena kami tidak mengetahui poin-poin dalam MoU.Dan ini kesalahan dari Pemprov karena DPRD tudak dilibatkan padahal ini pasar yang jantung ekonomi daerah,”kesalnya.
Politisi PKS Maluku ini pun memastikan pihaknya akan mendudukaan persoalaan Pasar Mardika secara jelas sehingga tidak memberikan para pelaku pasar khususnya pedagang kecil tertindas.
Jurnalis(N-05) Editor(Burhanudin)












