Daerah  

Gerakan Mahasiswa Maluku Demo Tangkap Murad

Ambon-Globalnews7.id

Gerakan Mahasiswa Bersatu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menangkap Gubernur Maluku Murad Ismail.
Seruan itu disampaikan massa GMMB dalam aksinya du Gedung Merah Putih KPK Senin(10/4)siang.
Permintaan agar KPK segera memeriksa dan menangkap Gubernur Maluku itu terkait kadus penyalagunaan pinjaman rp.700 milyar oleh Pemerintah Provinsi Maluku yang dikomando Murad.

Konon mereka menilai,pinjaman dari PT. Sarana Multi Intrastruktur(SMI)itu membebani APBD tetapi tidak diperuntukan untuk pembangunan daerah Maluku.
Ikbal Mahu,koordinator lapangan GMMB mengungkapjan pinjaman rp.700 milyar itu diduga digunakan oleh Murad Ismail untuk kepentingan pribadi dan kelompok pribadi dan kelompoknya.
Dalam orasinya Ikbal Mahu mendesak KPK agar segera memanggil dan nemeriksa Murad Ismail untuk mempertanggugjawabkan penggunaan pinjaman rp.700 milyar tersebut.
Kami mendesak ketua KPK Firli Bahuri agar segera memanggil dan memeriksa saudara Murad Ismail selaku Gubernur Maluku terkait penyalagunaan anggaran rp.700 milyar itu, “teriak Mahu.

Anggar jumbo itu ujar Mahu tak dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional saat Covid 19 melandav,tapi digunakan untuk hal-hal yang tidak penting.
Mereka mencontohkan pengerjaan trotoar di kota Ambon bernilai puluhan milyar pada trotoar ysng lama masih sangat layak.
Anggaran rp.700 milyar sejauh kajian dan pantauan kami tidak dimanfaatkan untuk pembangunan Maluku melainkan dana itu kemudian hilang tak berbekas, ‘lanjut Mahu.
Menurutnya,GMMB akan tetus mengawal kadus dugaan korupsi dan akan terus melakukan aksi bila Murad tidak di panggil dan dipro
ses.

Ini gerakan perdana kami,kami akan terus mengawal jasus korupsi ini dan akan terus melakukan aksi bila Murad madih tetap berkeliaran dan menghirup udara segar, kami berharap Firli Bahuri tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini, karena akan berdampak buruk bagi daerah Maluku tandas Mahu.

Hasan Mony,Orator lain mengatakan,dana rp.700 milyar itu di duga masuk ke kantong-kantong pribadi Murad maupun kelompoknya.
Provinsi Maluku secara nasional merupakan daerah termiskin ke 4 semestinya Murad Ismail memanfaatkan dana pinjaman itu untuk pembangunan daerah Maluku atau pembangunan daerah Maluku atau pemberdayaan masyarakat Maluku yang masih banyak tergolong masyarakat tidak mampu alias miskin, serunya.

Pasalnya Gubernur dinilai paling bertanggungnjawab atas pinjaman dana SMI yang diduga tidak dilakukan ubtuk oemulihan pembangunan ekonomi di Maluku tetapi justru masuk di kantong-kantong oknum-oknum pejabat tertentu di Maluku.
Menurutnya,diduga dana SMI berbau korupsi dan gratifikasi sehingga perlu diusut oleh KPK.
Kami sebagai Gerakan Mahasiswa Maluku Bersatu melakukan aksi demonstrasi di gedung KPK,ini merupakan aksi pertama tetai kamivakan melakukan aksi selanjutnya sebagai bentuk keseriusan kami mengawal kasus ini di KPK, “ujarnya.
Dia meminta lembags anti rasua tersebut untuk segera memeriksa Gubernur Maluku Murad Ismail karena dinilai paling bertanggugjawab atas pinjaman dana bernilai rp.700 milyar itu.

Jika dalam penyelidikan dan penyidikan lanjut Loilatu,ditemukan bukti-bukti yang kuat maka KPK dengan segala kewenangan ‘yang diberikan oleh undang-undang menetepkan tersangka dan menahan.
Dan jika didalam penyidikan KPK dan kemudian ditetapkan tersangka maka ditahan. karena itu aksi pertama kami,pertama kami akan lakukan aksi lagi pada rabu besok, ini sebagai bentuk keseriusan kami, “tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya dua senior PDIP Maluku,EvertH Karmite dan Jusuf S Leatemia melaporkan dugaan penyalagunaan dana pinjaman rp.700 milyar dari PT Sarana Multi Infrastruktur oleh Gubernur Maluku je Komisi Pemberantasan Korupsi.

Karmite kepada wartawan sabtu,(12/3)nengungkapkan laporan ke KPK telah dilayangkan sejak pekan lalu kepada pimpinan anti rasua tersebut.

Menurut mantan anggita DPRD Maluku ini,dugaan penyalagunaan dana pinjaman SMI tersebut yaitu,Pertama,pada 27 November 2020 Gubernur Maluku,Murad Ismail bersama Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur telah menandatangani perjanjian pinjaman rp.700 milyar dari PT SMI.
Dua,pinjaman dana tersebut adalah untuk oemulihan ekonomi nasionanal(PEN)di daerah Maluku dengan berpatokan kepads PP No 23 Tahun 2020 untuk menjalankan program pemulihan ekonomi nasional sebagai upaya untuk melakukan penyelamatan ekonomi nasional.

Ketiga,sebelum penandaan dana tersebut tanggal 27 November 2020 Gubernur telah menyampaikan surat pemberitahuan peminjaman uang kepada DPRD Maluku tanggal 26 November 2020 karena kondisi khusus yang dialami semua daerah yakni,Covid 19,maka sesuai ketentuan pinjaman uang tersebut tidak lagi mendapat persetujuan dari DPRD sesuai dengan PP No 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah pasal 12.d namun hanya disampaikan surat pemberitahuan pinjaman.
Empat,APBD Perubahan tahun 2020 telah ditetapkan oleh DPRD Maluku kaget tiba-tiba muncul pinjaman,apalagi proyek-proyek dibiayai oleh pinjaman dana PT SMI telah ditenderkan lewat layanan pengadaan secara elektronik(LPSE).

Lima,dalam buku laporan keterangan pertanggung jawaban(LKP)Gubernur Maluku Tahun 2020 Bab II-8 tabel 2.6 tertulis,penerimaan pinjaman daerah dengan perencian anggaran rp.700.000.000.000 realisasi rp.175.000.000.000 selisih rp.525.000.000.000.
Enam,dari rp.700 milyar digunakan oleh Gubernur untuk membangun 136 proyek yang terdiri dari proyek pembangunan jalan baru di kabuoaten Seram Bagian Barat,proyek pembuatan trotoar yang baru di kabupaten SBB Proyek pembuatan trotoar yang berlokasi di kota Ambon begitupun juga priyek air bersih di Pulau Haruku,proyek pembuatan talud di pulau Buru dan kabupaten SBB,proyek jalan bari di wakal.

Diduga oriyek-proyek tersebut masih sebagian besar masih bermasalah,karena ada yang belum dikerjakan bahkan sudah ada yang mengalami kerusakan.

Tujuh, DPRD Maluku yang punya hak anggaran seolah-olah memberikan kesempatan kepada pihak pemda untuk mengatur menetapkan proyek-proyek yang tidak ada hubungannya dengan pemulihan ekonomi nasional(PEN)ketika APBD tahun 2021 ditetapkan semua proyek yang dibiayai dengan dana SMI sudah ditenderkan dan dikerjakan.

Bahwa pemanfaatan dana pinjaman tersebut harus dibicarakan dan diputuskan secara bersama -sana dan dana pinjaman terus harus dimasukan dalam APBD.
Para pelapor ini menduga telah terjadi penyimpangan terhadap prosedur dan mekanisme pelelangan proyek.

Karmite juga menduga Gubernur telah melanggar PP nomor 23 tahun 2020 tentang program Pemulihan Ekonomi Nasional di Maluku.
Karena itu pihaknya meminta Kejati Maluku dapat menyelidiki besar pinjaman PT SMI apakah benar rp.700 milyar.

Pasalnya,dana pinjaman itu seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi nasional di daerah namun digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang tidak ada kaitannya dengan PEN di daerah Maluku.

Karmite harapkan,laporannya ini bisa ditindaklanjuti,karena menurutnya Pemerintah Indonedia dengan tegas telah menyatakan komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan pemerintah tidak akan perna memberikan toleransi sekalipun kepada pelaku tindak pidana korupsi.

(Nn-05) editor Burhanudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *