Jakarta – globalnews7.id
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menagkap pelaku pembunuhan berencana berinisial FM ( 3I.thn ) dan SDS ( 49.thn ) terhadap korban seorang wanita NSB (63 thn) motif pelaku membunuh karena sakit hati dengan perkataan korban. Dalam keterangan Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan kepada awak media, bahwa pada hari kamis tanggal 13 April 2023 mendapatkan informasi dari masyarakat ada nya penemuan mayat berjenis kelamin wanita di sebuah rumah yang beralamat dijalan Assirot No.26A RT.04.RT.01 Kec.Kebon jeruk Kel. Sukabumi Selatan Jakarta Barat. selsnjut nya dalam pengakuan kedua pelaku merasa sakit hati degan perlakuan dan kata kata kasar dari korban , sehingga kedua tersangka sepakat untuk membunuh korban,awal nya para tersangka berencana membunuh korban degan cara memberikan racun tikus, pengakuan tersangka FM sempat memberi racun tikus di online.

namun rencana tersebut urung di lakukakan ujar Trunoyudho di Polda Metro Jaya, Kamis Tanggal 20 April 2023. Selanjut nya Trunoyudo , mejelaskan pada hari senin tanggal 10 April 2023 kedua tersangka masih mendapatkan perlakuan yang sama oleh si Korban sehingga hal tersebut membuat kedua tersangka berencanakan kembali untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.
Kemudian dari keterangan tersangka FM pelaku berencana membunuh degan cara mengikat dan melakban mulut korban Rencana tersebut ahir nya di setujui oleh tersangka SDS” Kemudian berselang satu hari tepat nya pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, tersangka FM, menyuruh tersangka SDS untuk membeli lakban di Indomaret stelah membeli lakban kemudian lakban tersebut di letakkan di meja resepsionis.kemudian pada tanggal 12 April 2023 tepat nya di hari rabo korban kembali memarahi tersangaka FM hingga membuat tersangka sakit hati atas perlakuan korban ahir nya si pelaku tidak terima dan semakin geram berbalut emosi dan mendorong korban yang malang hingga tersungkur dilantai ujar nya.
kemudian tersangka FM menindih badan korban degan menggunakan tangan dan tersangka SDS datang untuk membantu dengan cara melilit mulut korban dengan lakban, karena korban terus membrontak ahir nya si tersangka FM mengambil tali jemuran yang sudah di persiapkn dan melilitkan nya keleher korban dari tali yang melilit korban pelaku FM dan pelaku SDS menarik tali bersama sama sekuat tenaga selama 15 menit sampai ahir nya korban tidak bergerak lagi setelah melihat korban tak bergerak tali yang mengikat leher korban dilepas kemudian para tersangka mengikat tangan korban kebelakang dengan mengunakan lakban, selanjut nya para tersangka menyeret korban dan mengangkat bahu korban masuk kedalam kamar nya kemudian korban di letakkan dilantai lalu ditutupi degan selimut,kemudian kedua tersangka meninggalkan korban yang sudah tidak bernyawa dan kembali beraksi mencari harta korban dan berhasil mencuri ATM Mandiri dan ATM BRI milik korban kemudian tersangka juga mencuri satu hanphone serta dua Unit mobil yaitu mobil BMW dan Toyota Fortuner milik korban, selanjut nya Kasubdit Jatanras Diretskrimum Polda Metro Jaya AKBP.
Panjiyoga menjelaskan dari penagkapan Tim Opsnal Unit.2 Subdit Umum Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengecekkan TKP dan melakukan penyelidikkan, selanjut nya Tim berhasil menemukan dan mengamankan satu Unit mobil BMW milik korban di parkiran Mushola Miftahul Jannah di wilayah Kec.Kronjo Kab.Tangerang Banten.terang nya, selanjut nya pada hari Jum,at tanggal 14 April 2023 sekitar Pukul 04.48 WIB Tim kembali berhasil menemukan dan mengamankan satu Unit Mobil Toyota Fortuner milik korban di tempat penitipan mobil Aqila di Kec.Kronco, Kab.Tanggerang Banten. berbekal informasi yang di dapatkan bahwa tersangka akan melarikan diri ke arah Bali shingga degan sigap nya Tim melakukan pengejaran.tepat nya pada hari Jum,at tanggal April pukul 16.00 kedua tersangka berhasil di ringkus di Jln.Letjen S.Parman. Kel.Sobo. Kec.Banyuwangi Kab.Banyuwangi Jawa Timur ungkap nya, selanjut nya Kedua tersangka di bawa ke Polda Metro Jaya guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan kedua pelaku tersangka di kenakan Pasal 340 KUHAP atau Pasal 338 dan atau 365 KUHAP degan ancaman hukuman mati. Ringkas nya .
( Red. S.Indra Putra )












