Pakar Hukum Desak Kapolda Riau Tangkap Zulnurnalis

Jakarta – globalnews7.id rabu-20-5-2026,Praktisi hukum Parman, S.H. mendesak Herry Heryawan selaku Kapolda Riau segera menangkap Zulnurnalis, mantan calon Bupati Kampar yang diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah pihak dalam proses pencalonannya pada Pilkada Kampar 2025 lalu.

Sosok Zulnurnalis disebut diduga telah merugikan banyak orang, termasuk calon wakilnya sendiri yang dikabarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau beberapa waktu lalu.

Namun hingga kini, Zulnurnalis disebut masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penangkapan.
Pakar hukum Parman, S.H. menegaskan, dirinya meminta dengan tegas agar Kapolda Riau segera memerintahkan jajarannya untuk menangkap Zulnurnalis demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

“Saya minta dengan tegas agar Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum segera memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Zulnurnalis, karena orang seperti Zulnurnalis tidak bisa dibiarkan berkeliaran dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Parman, S.H. kepada wartawan, Rabu (20/5/2026) di Jakarta.
Parman menambahkan, pihak kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penegakan hukum agar kasus dugaan penipuan tersebut tidak berlarut-larut.
“Saya berharap kepada pihak Polda Riau agar segera melakukan penangkapan dan penyelidikan dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan Zulnurnalis, sehingga penegakan hukum dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Dalam ketentuan hukum pidana nasional, dugaan tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional tepatnya Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang menyerahkan barang, memberi utang, atau menghapuskan piutang, dapat dipidana karena penipuan.

Ancaman hukuman nya terhadap tindak pidana penipuan dalam KUHP Nasional tersebut adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(anton hani)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *