Law Firm Jayakarta, Gugat dan MELAPORKAN DPP PAN dan MPP PAN, mengenai penipuan / penggelapan Uang ( melanggar pasal 263 dan 378 KUHP) untuk Pilkada Sumbawa, NTB. Sebesar Rp.800 Juta.

Jakarta,globalnews7.id

law Firm Jayakarta kuasa hukum marwan iswandi sh.mh..Menjelaskan terkait dengan perkara klein kami pada tahun 2020 lalu.

“Klien kami pernah diberikan rekomendasi dar PAN untuk menjadi Bacalon Bupati Sumbawa Nusa Tenggara Barat atas nama H. Syarifuddin Jarot dan Bacalon Wakil Bupati H. Muklis yang telah mendapatkan rekomendasi dari oleh Bapak Zulkifi Hasan sebagai Kertua DPP Partai Amanat nasional (PAN) dan telah memberikan uang mahar pada DPP PAN sebesar Rp. 800.000.000,(Delapan Ratus Juta Rupiah) namun tidak beberapa lama kemudian tidak ada konfirmasi,”ujar marwan iswandi sh.mh selaku pengacara.

Selanjutnya rekomendasi tersebut dibatalkan sepihak dan diganti ke salah satu calon lain tanpa ada pemberitahuan dan pihak klien kami maka hal ini kami menganggap adalah salah satu kezoliman dan pelanggaran wanprestasi / ingkar janji yang mana dana tersebut yang diserahkan oleh pihak klien kami kepada pihak DPP PAN yang sampai saat ini belum dikembalikan sepenuhnya dan hanya dibenkan 50x sebesar Rp 400 000 900.(Empat ratus juta rupiah) dan sisa pelunasan dana dari klien kami masih belum dikembalikan sebesar 50% (Rp 400.000.000.(Empat ratus juta rupiah) (Bukt terlampir)
(marwan iswandi.sh,mh pengacara)
Dengan mengajukan surat pemberitahuan ini kami dari Law Firm jayakarta selaku Kuasa Hukum dari klien kami meminta untuk kiranya Bapak Dr. (HC) Ir. H. Muhammad Hatta Rajasa selaku Ketua MPP Partai Amanat Nasional memberikan tanggapan agar kiranya permasalahan ini dapat deselesaikan secara musyawarah dan mufakat Agar kiranya permasalahan ini dapat selesai dengan baik,”tandasnya

Bilamana sampai tanggal 25 Juli 2023 tidak itikat baik maka kami selaku Kuasa hukum dari klien kami (marwan iswandi sh.mh) akan mengajukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri karena hal ini patut diduga perbuatan melawan hukum yang mana rekomendasi sudah jelas diberikan kepada klien kami namun secara sepihak dari pihak PAN dibatalkan.”ungkapnya..

(Ganda sirait)editor:burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *