Daerah  

Oknum Pegawai DPRD Ambon Diringkus Polisi

AMBON,Globalnews7.id

Tak butuh waktu lama satuan reserse kriminal Polresta Ambon berhasil mengungkap dan ringkus pelaku pencurian uang tunai sebesar rp.117 juta yang raib dari brangkas di ruang sekertaris dewan kota Ambon.
Pelaku diketahui merupakan PNS di kantor DPRD kota Ambon berinisial ASL(51).

Aksi pelaku terbilang licindan terencana dengan baik,lantaran selaku orang dalam dirinya tau persis letak CCTV dan kondisi pintu ruangan serta isi dalam brankas sehingga memudahkan pelaku beraksi dalam melakukan pembobolan.

Setelah berhasil menggasak uang dalam brankas,pelaku selanjutnya menuju tempat penyimpanan receiver CCTV
dan merusaknya guna menghilangkan barang bukti.

Kasus ini diketahui setelah salah satu pegawai yakni Ida Narang melihat salah satu ruangan sekertaris dewan dibobol,Dia lalu laporkan Kabag Umumdan rekan-rekan lainnya untuk melihat kerusakan tersebut.

Saat diperiksa brankas di dalam ruangan sudah terbuka dan uang sebanyak rp.117,000.000 sudah tidak ada,Receiver CCTV juga di rusak pelaku”ungkap kasi Humas Polresta Ambon,Ipda Jane Luhukay kepada wartawan di Ambon.rabu(30/8).

Namun sepintar-pintarnya tupai melompat akhirnya jatuh juga,perbuatan pelaku yang sudah direncanakan matang akhirnya terungkap setelah aksinya dilaporkan ke Polresta Ambon.

Tim Buser di bawa pimpinan Kanit VI Sat Reskrim Iptu Idham Hanifar yang mendapat laporan langsung menuju ke kantor DPRD kota Ambon dan mulai melakukan penyelidikan.
Sejumlah pihak terkait yang diketahui berada di kantor DPRD kota Ambon saat kejadian dipanggil dan diinterogasi,Senin(28/8).

Tim Buser melakukan penyelidikan mengidentifikasi siapa saja yang berada di kantor DPRD saat kejadian dan akhirnya beberapa orang dari pihak Satpol PP dan PNS kantor DPRD yang diketahui berada di area kantor DPRD di interogasi.

Setelah dilakukan interogasi bertahap pelaku akhirnya mengakui kepada pers Buser bahwa dirinya yang melakukan pencurian,”ungkapnya.

Mendapat pengakuan pelaku,tim kemudian menuju ke salah satu pondok di ruko Batu Merah guna mengamankan barang bukti uang sisa hasil curian.

Uang hasil curian tidak lagi utuh saat diamankan barang bukti disalah satu ruko di Batu Merah,polisi hanya menemukan uang tunai sebesar rp.72.577.000 dan satu unit motor Mio 125 IM3 warna hitam seharga rp.17.500.000 dengan uang tersebut tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akhirnya digiring Mapolresta pulau Ambon guna diproses lanjut.

Terancam Dipecat
Pajabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengatakan,oknum pegawai yang melakukan pencurian di Sekretariat DPRD kota Ambon akan dipecat.
Dipecat saja kita akan jatuhi hukuman seberat-beratnya”saat diwawancarai wartawan di Ambon Rabu,(30/8).

Dikatakan,apa yang dilakukan pegawai tersebut telah menunjukan perilaku yang tidak baik dan itu merupakan contoh buruk bagi semua.

Saya belum dapat laporan resmi soal kasus itu,tapi kalau itu benar dilakukan oleh oknum ASN,maka saya minta aparat kepolisian proses susuai hukum yang berlaku,berapapun tuntutan hukumannya kamu serahkan sepenuhnya kepada kepolisian,”kata Wattimena.
Apalagi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Berkaitan dengan fasilitas DPRD yang tidak memiliki CCTV dan sebagainya,Wattimena menanggapi bahwa DPRD itu dijaga oleh petugas Satpol PP dengan itu mestinya,para petugas itu dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar,Menyinggung bahwa kasus yang sama sering terjadi di kantor para wakil rakyat ini,Wattimena mengatakan,akan melihat itu nanti Saya sebenarnya baru tahu sial kondisinya seperti ini,jadi nanti kita lihat secara internal dulu seperti apa,”kata Wattimena.

(Red/N-05)
editor: Burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *