Daerah  

Polisi Lengkapi Anak Ketua DPRD Kota Ambon

AMBON,Globalnews7.id

Kini penyidik Satreskrim Polresta Ambon sementara melengkapi berkas milik,Abdi Toisutta,anak Ketua DPRD Kota Ambon pasca dikembalikan dari Kejari Ambon.
Penyidik telah melakukan tahap 1 atau serahkan berkas ke Kejari Ambon untuk diteliti,ternyata ada petunjuk JPU yang harus dilengkapi lagi oleh penyidik.

Berkasnya dikembalikan ke penyidik Satreskrim Polresta Ambon,ada petunjuk dari jaksa yang harus dipenuhi yakni pemeriksaan,saksi ahli otopsi dan ahli beda sarap,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon,,Ipda Jane Luhukay kepada wartawan kemarin.

Untuk memenuhi petunjuk jaksa tersebut ,lanjut Jane, penyidik sementara mengagendakan pemeriksaan saksi ahli.
Tak hanya saksi ahli,menurutnya terdapat saksi-saksi tambahan lain yang yang harus dimintai keterangan.

Untuk saksi ahli sementara diagendakan ada juga saksi tambahan yang harus dimintai keterangan untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,”tambahnya.
Sebelumnya penyidik Satreskrim Polresta Ambon melimpahkan berkas anak dari Ketua DPRD Kota Ambon Abdi Toisutta(25)ke kejaksaan negeri Ambon untuk diteliti atau tahap I.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara,berikut keterangan 9 saksi.
Berkasnya sudah tahap I di Kejaksaan Negeri,pelimpahan dilakukan Selasa(28/8)sore kemarin jelas Kasi Humas Polresta Ambon,Ipda Jane Luhukay kepada wartawan.

Dikatakannya,setelah pelimpahan berkas tersebut untuk diteliti jika di tanyakan lengkap maka penyidik selanjutnya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa sebaliknya kita dinyatakan belum lengkap maka penyidik akan melengkapi berkas berdasarkan petunjuk yang diterima.
Prinsipnya menunggu kalau ada petunjuk maka akan dilengkapi,”katanya.

Andi Toisutta(25)anak dari Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta tersangka penganiayaan remaja 15 tahun bernama Rafli Rahman Sie akhirnya dijerat pasal berlapis.
Sebelumnya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Iya pasal yang ditetapkan pasal 352 ayat 2 KUHP,”jelas Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Jane Luhukay kepada wartawan.
Dalam pengusutan kasus ini 9 saksi sudah diperiksa ,”sebalumnya saksi yang sudah di periksa kemarin tambalah lagi tiga jadi total 9 saksi,”jelasnya.

(N05)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *