AMBON,Globalnews7,id
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon memvonis 2 terdakwa kasus Narkoba dengan pidana penjara selam 5 tahun.
Kedua terdakwa tersebut adalah,Elly dan Saripudin Rumakat,keduanya ditangkap bersama-sama pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekitar pukul 15.14 Wit bertempat di jln Syaranamual depan Gedung LIPI Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon dengan barang bukti 1 paket Narkotika golongan I jenis Shabu.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim,Mateus Sukusno Aji saat didampingi dua hakim anggota lainnya bertempat di Pengadilan Negeri Ambon,Kamis(14/9).
Mengadili,menyatakan terdakwa Alfian Elly alias Alfi dan terdakwa Saripudin Rumakat alias lan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat(1)Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 144 ayat(1)Undan-undang RI.No.35 tahun 2009 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kedua dijatuhi pidana masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama 5 tahun,”ucap Hakim
Selain pidana penjara,keduanya juga di hukum dengan pidana denda sebesar Rp.800.000Subsider 3 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 paket Narkotika golongan 1 jenis Shabu yang dikemas menggunakan plastic clem bening ukuran kecil kemudian dimasukan kedalam kemasan kopi goodtime dirampas untuk dimusnahkan dan 1 buah Handphone merek Oppo Reno 8T warna orange dan 1 buah handphone merek Oppo V71warna putih,”Dirampas untuk negara.
Sebelumnya kedua terdakwa itu dituntut 7,6 tahun bui oleh JPU Yunita Sahetapy ,Usai mendengarkan vonis hakim ,kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(No5)












