Globalnews7.id-Jakarta-|Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi penegakan hukum, Adhyaksa Shooting Club menyelenggarakan perlombaan menembak internal perorangan yang berlangsung di Lapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range, lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.(23 Mei 2025)
Perlombaan ini diikuti oleh para Jaksa dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta sejumlah awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia, dan Kantor Berita Antara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan menembak sebagai bagian dari pelaksanaan tugas yang berwenang menggunakan senjata api, sebagaimana diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas.
Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club, Dr. Masyhudi, yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Jaksa Agung, dalam sambutannya menyampaikan bahwa olahraga menembak memiliki manfaat besar bagi pengembangan diri para Jaksa.

“Menembak melatih konsentrasi, pengendalian emosi, serta keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat. Hal ini tentu sangat bermanfaat dalam mendukung tugas pokok penegakan hukum,” ujar Dr. Masyhudi.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk melahirkan atlet menembak profesional yang dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menambahkan bahwa lomba ini juga bertujuan memperdalam pemahaman Jaksa terhadap penggunaan senjata api secara tepat dan bertanggung jawab.
“Tentu ada syarat-syarat khusus bagi seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam menguasai senjata api. Ini bukan sekadar latihan, tapi bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan,” tegas Harli.
Adhyaksa Shooting Club secara konsisten menjadi wadah pembinaan kemampuan menembak bagi para Jaksa dan pegawai Kejaksaan. Kegiatan ini diharapkan menjadi agenda rutin dalam mendukung kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.(bn)












