Jakarta,globalnews7.id
Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di Kabupaten Lebak Seluas 1.610.695 M2.
Hal ini disampaikan kapuspenkum kejagung pada hari Kamis (14 September 2023).
Bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Lebak Banten,Telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), didapatkan aset Terpidana Benny Tjokrosaputro yang menggunakan nomimee atas nama PT Multi Kasuja Indonesia.
Untuk diketahui, PT Multi Kasuja Indonesia adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Oleh karenanya, segala tindakan dan keputusan perusahaan dikendalikan oleh Terpidana.
Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 49 bidang tanah seluas 536.605 M2, yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak dengan rincian:
1.1 (satu) bidang tanah sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor.04 dengan luas 5.512 M2 atas nama PT, Multi Kasuja Indonesia:
2.1(satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 05 dengan luas 1.295 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 06 dengan luas 5.225 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
4.1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 07 dengan luas 415 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 08 dengan luas 815 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
6. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 09 dengan luas 355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 10 dengan luas 3.605 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
8. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 11 dengan luas 4.645 M2 atas narna PT. Multi Kasuja Indonesia
9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 1.705 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 17 dengan luas 3.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
11. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan luas 560 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
12. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan luas 6.005 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
13. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan luas 8.700 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
14. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 3.350 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
15. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan luas 1.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
16. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan luas 7.710 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
17. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 1.310 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,

18. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan Juas 2.875 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
19. 1 (satu) bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 32 dengan luas 940 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
20. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 34 dengan luas 1.820 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
21. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 35 dengan luas 1.620 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
22. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 36 dengan luas 85 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
23. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 37 dengan luas 920 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
24. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 38 dengan luas 8.530 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
25. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 39 dengan luas 14.090 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
26. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 40 dengan luas 10.825 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
27. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 41 dengan luas 30.675 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
28. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 42 dengan luas 30.370 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
29. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 45 dengan luas 4.140 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
30. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 46 dengan luas 17.115 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
31. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 50 dengan luas 22.790 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
32. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 51 dengan luas 15.110 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
33. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 52 dengan luas 83.180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
34. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 53 dengan luas 6.480 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
35. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 54 dengan luas 9.075 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
36. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 55 dengan luas 1.380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
37. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 56 dengan luas 8.020 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
38. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 57 dengan luas 55.610 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:

39. 1 (satu) bidang tanah sesuar Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 58 dengan luas 4.185 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
40. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 59 dengan luas 19.655 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
41. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 60 dengan luas 9.930 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
42. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 61 dengan luas 55.600 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
43. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 62 dengan luas 5.250 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
44. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 63 dengan luas 2.060 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
45. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 64 dengan luas 22.715 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
46. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 65 dengan luas 5.710 M2 atas nana PT. Multi Kasuja Indonesia:
47. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 66 dengan luas 17.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia:
48. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 67 dengan
luas 6.770 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia: 49. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 68 dengan luas 5.270 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia.
* 66 bidang tanah seluas 1.074.090 M2 yang terletak di Desa Sukarame, Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak dengan rincian
1. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 13 dengan
luas 380 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
2. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 14 dengan luas 5805 M2 atas nama PT. Multi Kasyja Indonesia
3. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 18 dengan
luas 3.575 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia,
4. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 19 dengan
luas 8.025 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
5. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 20 dengan
luas 7.905 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia: £. T (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 21 dengan luas 2.590 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
7. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 22 dengan
luas 2.890 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia
8 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 23 dengan
luas 180 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesia, 9. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 25 dengan luas 4.030 M2 atas nama PT. Multr Kasuja Indonesia
10. 1 (satu) bidang tanah sesuai Sertikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor. 26 dengan
luas 2.355 M2 atas nama PT. Multi Kasuja Indonesta
Kemudian, 115 bidang tanah dengan total luas 1.610.695 M2 tersebut, dilakukan sita eksekusi melalui Terpidana Jani Irenawati yang sedang menjalani proses pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Gunung Kidul Yogyakarta.
Mengingat harta benda Terpidana yang telah dilakukan sita eksekusi memerlukan perawatan dan pengelolaan khusus, maka aset sita eksekusi dititipkan di bawah pengawasan/ pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Lebak, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk dan mengalihkan/memperjualbelikan. Apabila diperlukan untuk kepentingan lelang, yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cg. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Sita Eksekusi dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/ M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 Jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022, telah melaksanakan Putusan Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/ PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Anang Supriatno, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Lebak, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Satuan Pelaksana pada Pusat Pemulihan Aset serta Camat, Kepala Desa dan Aparat Desa setempat.
[Burhan]












