Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online dengan Modus Perusahaan Jasa Keuangan

Jakarta,Globalnews7.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menorehkan prestasi dalam memberantas perjudian daring. Dalam pengungkapan terbaru, Bareskrim berhasil membongkar modus baru jaringan judi online yang menggunakan perusahaan jasa keuangan sebagai kedok untuk menutupi transaksi ilegal. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka pengelola situs judi daring Slot82-78, yaitu Hartono Abdi Jaya (HAJ), Kristian alias CAS, dan Ellen (E).

Ketiga tersangka yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, ditangkap dan diduga terlibat dalam pengelolaan aliran dana judi online. Dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (2/11/2024), Wakil Kepala Bareskrim Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa HAJ, yang ditangkap pada 18 Oktober 2024, mendirikan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana dalam transaksi judi.

“Penyidik berhasil mengungkap fakta bahwa aliran dana permainan judi online dari situs Slot82-78 ini dialirkan melalui perusahaan yang dikendalikan para tersangka,” kata Asep. Selain HAJ, tersangka CAS bertindak sebagai direktur dan E sebagai komisaris PT Odeo Teknologi, yang khusus didirikan untuk menunjang operasional situs Slot82-78.

Dalam penyelidikan ini, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu Ina Juliani (IJ) dan seorang warga negara asing asal Tiongkok, Dong Xiancai (DX), alias Max. Keduanya berperan sebagai manajer keuangan dan koordinator yang mengatur alur dana judi daring ini.

Selain menahan para tersangka, Bareskrim Polri menyita uang tunai Rp70,138 miliar, dua mobil, tiga ponsel, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs judi tersebut. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dari Juni hingga awal November 2024, Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka. Dalam operasi ini, Polri juga menyita ratusan ponsel, laptop, rekening, dan sejumlah kartu ATM yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut. Upaya pemblokiran juga dilakukan terhadap 76.722 situs dan konten judi online bersama Kementerian Komunikasi dan Digital.

Asep menegaskan bahwa masyarakat diharapkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian daring karena hal ini tidak hanya merusak perekonomian tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan psikologis di tengah keluarga.

“Perjudian daring adalah ancaman serius bagi kesejahteraan masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan agar upaya pemberantasan bisa semakin efektif,” pungkas Asep.

(parman/Han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *