Globalnews7.id,Karimun– Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun kembali menegaskan komitmennya sebagai community protector melalui serangkaian operasi pengawasan yang membuahkan hasil signifikan pada Juni–Juli 2025.(6 Agustus 2025)
Melalui Operasi Gurita, petugas berhasil menyita 56.399 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan 62,37 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp89,9 juta dengan potensi kerugian negara Rp45,5 juta. Seluruh barang kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN).
Tidak berhenti di situ, Bea Cukai juga melakukan berbagai penindakan lain, di antaranya:
Narkotika dan Psikotropika: Disita 78,15 gram ganja dan 69,68 gram sabu senilai Rp93,2 juta. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Polres Karimun. Penindakan ini diyakini menyelamatkan sekitar 365 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba.

Barang konsumsi terlarang: Diamankan 12 colly pakaian bekas serta 239 paket daging dan makanan beku senilai Rp202,8 juta, dengan potensi kerugian negara Rp21,5 juta. Pakaian bekas ditetapkan menjadi BDN, sedangkan daging dan makanan beku diserahkan ke Badan Karantina Indonesia.
Uang tunai tanpa deklarasi: Disita SGD63.400 dan dikenakan denda administrasi sebesar Rp80,2 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum, instansi vertikal, dan pemerintah daerah.
“Selain penindakan, kami juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal dan mendukung pemberantasan peredaran barang terlarang,” ujarnya.
Dengan langkah tegas ini, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Karimun.(cecep)












