Daerah  

Bendera Merah Putih Berkibar Robek Di SMP N 1 Ujung Padang.

Simalungun globalnews7.id Selasa 29 November 2022

Sekolah SMP N 1 kecamatan ujung padang kabupaten simalungun provinsi sumatera di pimpin kepala sekolah PLT Hartoyo tidak menghargai lambang negara yang unsur segaja mengibarkan bendera merah putih ditiang Sekolah, tepat pada jam 10:00 wib pada hari selasa tanggal 29 november 2022.

Sesuai pelanggaran bendera merah putih robek ataupun kusam sudah melanggar adanya UU berisi ketentuan berbagai hal yang terkait dengan penetapan dan tata cara penggunaan bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan,termasuk di dalamnya diatur tentang ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja melakukan pelanggaran ketentuan yang terdapat di dalam UU 24/2009 tentang bendera,bahasa,dan lambang negara,serta lagu kebangsaan.

Sementara Rapat Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, angkat bicara soal keberadaan pasal penghinaan terhadap bendera negara, khususnya terkait pengibaran bendera Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana tertuang di dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam RKUHP, ada aturan yang menyebut pengibaran bendera kusam bisa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II. Denda kategori II dalam RKUHP paling banyak mencapai Rp10 Juta.

Terkait bendera merah putih yang berkibar di Sekolah saat dikonfirmasi kepada kepala Sekolah SMP N 1 ujung padang tidak bersedia diwawan carai melalui telepon seluler wakil kepala Sekolah ibu rumaini susanti,.

Lembaga CIC dan Lembaga D 857 bersama awak media meminta kepada Bapak Bupati dan Bapak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah supaya mencopot PLT SMP N 1 Ujung Padang dipimpin hartoyo yang sudah melanggar UU PERS nomor 40 tahun 1999.

BAB VIII. Ketentuan Pidana pasal 18 :

1).setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, 00 ( lima ratus juta rupiah ) .

(RS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *