Surabaya,Globalnews7.id – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MW, ibu kandung dari Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Surabaya. Penetapan ini dituangkan dalam Surat TAP Nomor 63/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 4 November 2024.senin(4 November 2024).
Penyelidikan mendalam telah dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Prin 54/F.2/F4.2/19/2024 tertanggal 4 Oktober 2024. Kasus ini berhubungan dengan pengurusan perkara pidana Ronald Tannur yang telah menimbulkan perhatian publik.
Menurut kronologi penyelidikan, MW awalnya menghubungi LR, seorang penasihat hukum, untuk membantu Ronald. Pada Oktober 2023, keduanya bertemu di Surabaya untuk membahas strategi hukum. LR, dalam pertemuan berikutnya, mengajukan kebutuhan biaya besar untuk “pengurusan” tertentu, termasuk upaya pendekatan kepada majelis hakim. Kesepakatan terkait biaya ini disetujui MW, yang kemudian menyerahkan total dana Rp1,5 miliar kepada LR, sebagian untuk memengaruhi keputusan majelis hakim agar Ronald Tannur divonis bebas.

Penyidik mengungkapkan, dana senilai Rp3,5 miliar, termasuk uang dari LR, disalurkan kepada tiga hakim, yakni ED, HH, dan M, untuk memuluskan rencana tersebut.
MW kini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin 53/F.2/Fd.2/11/2024.
MW dijerat Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum ini adalah bagian dari komitmen memberantas korupsi di peradilan Indonesia.
(Man/bur)












