Revisi UU Pilkada Tergesa-Gesa Berpotensi Picu Krisis Kepercayaan dan Stabilitas Demokrasi

Jakarta, Globalnews7.idBurhanuddin, mahasiswa Fakultas Hukum, jurnalis, sekaligus aktivis Corruption Investigation Committee (CIC), menyampaikan kekhawatirannya terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang sedang digodok oleh DPR. Menurutnya, langkah tergesa-gesa dan minim partisipasi publik ini dapat mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang sudah berjalan.kamis(22/08/24).

“Revisi UU Pilkada ini sangat sensitif karena menyangkut hak dasar rakyat untuk memilih pemimpin daerah mereka. Jika DPR melakukan revisi tanpa mendengar suara rakyat, maka kita akan melihat krisis kepercayaan yang serius. Masyarakat bisa merasa dikhianati, dan ini berpotensi memicu protes serta ketidakstabilan sosial,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses revisi tersebut. Ia menegaskan bahwa transparansi dan keterlibatan rakyat harus dijaga untuk memastikan integritas pemilihan yang adil. “Dalam negara demokrasi, partisipasi publik adalah kunci. Jika revisi ini dilakukan secara otoriter dan tertutup, maka kita sedang menuju krisis konstitusi yang berbahaya,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia harus dijaga dengan hati-hati, dan setiap perubahan dalam undang-undang yang berkaitan dengan hak politik rakyat harus dilakukan dengan pertimbangan matang.

“Kita tidak boleh bermain-main dengan aturan yang menyangkut masa depan demokrasi kita. DPR harus mendengarkan rakyat dan memastikan bahwa setiap perubahan UU Pilkada dilakukan demi kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir elit politik,” pungkas Burhanuddin.

Tanggapan Burhanuddin ini menggambarkan keresahan yang luas di kalangan masyarakat terkait arah revisi UU Pilkada, yang dikhawatirkan dapat merusak fondasi demokrasi Indonesia jika tidak dikelola dengan baik dan terbuka.

(Rbs/mul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *