BREAKING NEWS
Globalnews7.id,Jakarta-Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bertindak tegas dan menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dengan hukuman seberat-beratnya.Bila perlu hukuman mati.
Hal ini menyusul terungkapnya berbagai fakta baru dalam persidangan praperadilan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat teras korps adhyaksa tersebut.
Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menyatakan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini harus menjadi pembuktian bahwa Kejagung tidak tebang pilih, sekalipun yang dihadapi adalah mantan petinggi di internal mereka sendiri.
“Kejaksaan Agung harus konsisten dan berani menjatuhkan hukuman berat. Kasus ini taruhan bagi kredibilitas institusi dalam memberantas korupsi secara internal,” tegas Bambang dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu (22/8) di Jakarta.
Pernyataan keras CIC ini diperkuat oleh jalannya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam argumen jawabannya, tim hukum Kejagung mengungkapkan bahwa Febrie Adriansyah bertindak tidak jujur saat menjalani rangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik.
Sikap tidak kooperatif dan rangkaian kebohongan yang disampaikan selama proses hukum dinilai justru semakin menyulitkan posisi hukum Febrie.
Tidak hanya itu, indikasi menyembunyikan aset juga menyeret pihak keluarga, di mana muncul dugaan kuat mengenai keterlibatan anak-anaknya dalam menyamarkan harta kekayaan hasil kejahatan melalui skema TPPU.
Di sisi lain, kubu Febrie melalui kuasa hukumnya sempat mempersoalkan keabsahan status tersangka karena menilai kejelasan tindak pidana asal (predicate crime) belum dibuktikan secara rinci. Namun, alasan ini langsung dipatahkan oleh Jaksa Penuntutj Umum.
Kejagung menegaskan bahwa Febrie diduga kuat mencuci uang hasil korupsi dari berbagai proyek yang dikumpulkan sepanjang tahun 2018 hingga 2026.
Menurut R.Bambang.SS,Febrie Ardiansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
R.Bambang SS mengatakan,”Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,”pungkas Ketua Umum CIC.
(PN)












