Breaking News
Globalnews7.id,Jakarta-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Raden Bambang S.S., mempertanyakan kinerja Tim 9 Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
DPP CIC menilai penanganan kasus ini terkesan tebang pilih. Aparat hukum diduga takut untuk menangkap pengusaha kelas kakap, Tan Kian.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung memeriksa Tan Kian bersama pengusaha lain, Ferry Hongkiriwang, pada akhir Juli 2026. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami aliran dana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Tan Kian diduga ditakut-takuti oleh oknum penegak hukum bahwa status hukumnya dalam kasus korupsi PT Asabri akan dinaikkan menjadi tersangka. Untuk mencegah hal tersebut, Tan Kian diduga menyerahkan uang senilai miliaran rupiah kepada pihak Febrie melalui perantara Ferry Hongkiriwang.
R.Bambang.SS menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka oleh Tim 9. Ia mempertanyakan mengapa hanya pihak perantara yang diproses hukum, sementara aktor utamanya belum tersentuh.
“Kenapa Ferry saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Kan sudah jelas, Tan Kian sebagai penyuap,” ujar R.Bambang.SS secara resmi kepada wartawan Senin (10/8/2026) di Jakarta.
Desakan CIC agar Kejagung tidak tebang pilih sejatinya sejalan dengan rekam jejak korps adhyaksa dalam menangani kasus-kasus besar sebelumnya.
Dalam hukum pidana korupsi, tindakan memberi suap atau gratifikasi memiliki ancaman pidana yang sama beratnya dengan penerima.
Sebagai contoh, pada rentetan kasus korupsi besar yang ditangani Kejagung, penyidik terbukti berani menjerat pihak swasta selaku penyuap atau pemberi fasilitasi ilegal.
Dalam Kasus Korupsi Timah misalnya, Bambang menyebutkan Kejagung tidak hanya menyasar pejabat negara, tetapi langsung menahan Harvey Moeis dan Helena Lim yang berperan aktif mengondisikan aliran dana ilegal berkedok CSR.
Karenanya, ketiadaan status hukum bagi Tan Kian dalam kasus Febrie Ardiansyah dinilai menjadi kemunduran besar jika dibandingkan dengan ketegasan Kejagung pada kasus di atas.
Nama Tan Kian sendiri bukan hal baru dalam pusaran kasus korupsi besar. Pengusaha properti ini sebelumnya pernah terseret dalam kasus korupsi PT Asabri Jilid I (2008) dan Jilid II (2021). Sepak terjang Tan Kian sempat mencuat dalam transaksi pembelian aset komersial Plaza Mutiara yang terkait dengan aliran dana korupsi tersebut.
DPP CIC mendesak Tim 9 Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, baik penerima, perantara, maupun pemberi suap, harus diseret ke pengadilan demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Indonesia.
(PN)












