CIC: Kasus TPPU Febrie Ardiansyah, Kepala Ular Berhantu

BREAKING NEWS

Globalnews7.id,Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) menyikapi kasus TPPU yang melibatkan Febrie Ardiansyah cs. Menurut CIC, kasus tersebut mestinya diungkap secara transparan, bukan dikubur oleh perang narasi.

CIC menilai, jika bukti korupsi dan TPPU itu benar adanya, maka kasus tersebut bukan lagi sekadar menghantui negara. Kasus ini dinilai telah membuat puncak kekuasaan turut “kesurupan” untuk melindungi “Si Ular”.

Sekretaris Jenderal CIC, DJ Sembiring, menegaskan, “Hantu kekuasaan selalu menjadi ancaman, di mana bisa menjual jabatan yang dinamakan ‘Korupsi Intelektual’ yang dapat mengubah angka serta pasal-pasal untuk mengubur kasus ini sehingga dianggap kabur,” tegas DJ Sembiring dalam keterangan resminya kepada wartawan, Jumat (7/8/2026) di Jakarta.

Menurut DJ Sembiring, dalam kasus TPPU dengan barang bukti yang kuat ini, kekuasaan dapat menjadi lorong hantu dan kunci untuk mengemas pemerasan dengan dalih yang lebih halus. Selain itu, kekuasaan juga dapat menjadi pagar yang melindungi kepentingan tertentu sehingga tidak tersentuh hukum.

CIC menyoroti bahwa Febrie Ardiansyah, mantan Jampidsus, dalam kasus TPPU ini tidak mungkin bekerja sendiri. Menurut CIC, pasti ada keterlibatan bawahan maupun pihak lain dalam perkara tersebut. Korupsi dan TPPU ini dinilai sebagai bentuk korupsi yang paling berbahaya, bukan hanya karena mencuri uang negara, melainkan juga karena menyeret banyak pihak untuk ikut terjerat. CIC menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “penangkapan moral” atau moral capture.

DJ Sembiring menjelaskan, “Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah merupakan ‘hantu bergentayangan’, di mana pihak-pihak yang terlibat bergerak melalui loyalitas atau kedekatan dengan tersangka FA. Ada juga hantu rahasia yang tugasnya membungkam atau melenyapkan saksi kunci dalam kasus ini. Selain itu ada pula hantu produser yang bertugas membolak-balik isi berkas agar publik lupa.Untuk itu CIC mendesak tim 9 segera menuntaskan kasus korupsi TPPU dan mengunkap para “Otak Intlektual” yang terlibat” kata Sekretaris Jenderal CIC.

CIC juga melihat bahwa dalam lorong penegakan hukum kasus TPPU Febrie Ardiansyah, terdapat “hantu rivalitas” antar lembaga yang ikut bergentayangan.

“CIC mencatat kasus korupsi di tahun 2026, skor Indonesia hanya 34 dari 100 dan menempatkannya pada peringkat ke-109 dari 182 negara. Kita memiliki KPK, Kejaksaan, Polri, PPATK, Pengadilan Tipikor, dan gudang peraturan. Negara kita semakin tua, namun kepala ularnya semakin berhantu dan rumah bernama Indonesia semakin nyaman bagi para oknum melakukan korupsi secara berjamaah, sementara rakyatnya semakin sengsara,” pungkas DJ Sembiring.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *