Ketua Umum DPP LSM KAKI: Sertifikat Tanah (SHM/HGB) Bisa Dibatalkan Jika Dasar Penerbitannya Tidak Benar

Globalnews7.id,Jakarta – Ketua Umum DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI), Ganda Sirait, SH., MH., menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah bukanlah jaminan mutlak apabila dalam proses penerbitannya ditemukan cacat hukum atau data yang tidak benar.

Menurut Ganda Sirait, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 570 K/Pdt/1999 telah memberikan penegasan bahwa sertifikat hak atas tanah masih dapat dibatalkan apabila terbukti dasar penerbitannya tidak sah atau mengandung kekeliruan. Oleh karena itu, keberadaan sertifikat baru tidak serta-merta menghapus riwayat hukum dan status kepemilikan tanah sebelumnya.

“Putusan Mahkamah Agung tersebut menunjukkan bahwa riwayat tanah tetap menjadi faktor penting dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, tetapi bukan berarti tidak dapat diuji dan bisa saja dibatalkan apabila ditemukan fakta bahwa dasar penerbitannya tidak benar,” ujar Ganda Sirait kepada wartawan, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam berbagai sengketa pertanahan yang terjadi di Indonesia, sering ditemukan persoalan tumpang tindih kepemilikan, pemalsuan dokumen seperti KTP, penggunaan identitas palsu, maupun penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan diduga melibatkan pihak-pihak tertentu dalam proses administrasinya. Karena itu, penelitian terhadap asal-usul, warkah, serta sejarah penguasaan tanah harus dilakukan secara cermat sebelum mengambil kesimpulan mengenai keabsahan hak atas tanah.

Ganda Sirait juga mengingatkan masyarakat agar tidak hanya berpatokan pada keberadaan sertifikat, tetapi turut memastikan legalitas seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitannya. Menurutnya, transparansi dan ketelitian dalam administrasi pertanahan merupakan langkah penting untuk mencegah konflik berkepanjangan.

“Negara harus menjamin kepastian hukum, tetapi kepastian hukum tersebut harus dibangun di atas kebenaran dan keadilan. Jika terbukti terdapat cacat administrasi, manipulasi data, atau pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat, maka pembatalan sertifikat merupakan konsekuensi hukum yang harus ditegakkan,” tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Bina Impola Sitohang menjelaskan bahwa upaya pembatalan sertifikat tanah dapat ditempuh melalui jalur hukum apabila terdapat bukti-bukti yang kuat maupun kesaksian yang mendukung adanya pelanggaran dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Setiap pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan pembatalan sertifikat sepanjang memiliki bukti dan saksi yang mendukung. Apabila terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, keterangan palsu, atau tindak pidana lainnya, maka proses hukum dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri. Sedangkan apabila ditemukan adanya cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat oleh pejabat atau instansi yang berwenang, maka gugatan dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Bina Impola Sitohang.

Menurutnya, pemisahan jalur penyelesaian tersebut penting agar setiap aspek pelanggaran dapat diperiksa oleh lembaga peradilan yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

DPP LSM KAKI, lanjut Ganda Sirait, mendorong seluruh pihak terkait, termasuk instansi pertanahan dan aparat penegak hukum, untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani sengketa tanah agar hak masyarakat terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertifikat.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa sertifikat tanah memang merupakan alat bukti hak yang kuat, namun bukan berarti tidak dapat dibatalkan apabila terbukti diperoleh melalui proses yang bertentangan dengan hukum atau mengandung cacat administrasi yang mendasar.

(Bn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *