BREAKING NEWS
JAKARTA -Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak KPK segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid terkait suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. CIC menilai KPK lambat dan ada indikasi ‘Masuk Angin’ bahkan dianggap adanya interpensi politik.
CIC menilai pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perlu segera mengklarifikasi posisi Nusron, berdasarkan seluruh keterangan saksi, tersangka, serta alat bukti yang dikantongi penyidik, seharusnya sudah bisa melakukan penyidikan terhadap Menteri BPN ATR Nusron Wahid, seperti yang dilakukan KPK terhadap Wamen Imipas Silmy Karim apa bedanya.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS,menegaskan,”Kasus yang menjerat Nusron Wahid sudah jelas dimana keterangan dan pengakuan tersangka, yang ditangkap saat OTT yang dilakukan pihak KPK,dalam pengakuan tersangka menyebutkan uang Rp100 miliar lebih, itu adalah milik Menteri BPN ATR Nusron Wahid, jadi tunggu apa lagi KPK tidak melakukan penyidikan terhadap Nusron Wahid. Tentu ini.menjadi pertanyaan besar ditengah masyarakat dan publik ‘ Ada Apa Dengan KPK’,” tegas R.Bambang.SS dalam keterangan resminya di gedung merah putih KPK Kuningan Jakarta kepada wartawan Senin (28/9).
Menurut R.Bambang.SS,mengenai aliran dana tersebut, semestinya tidak berhenti sebagai isu di ruang publik. Dimana pihak KPK seharusnya bisa memberikan jawaban yang pasti dalam kasus korupsi tersebut,dan perlu menguji seluruh informasi melalui proses penyidikan untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan Menteri BPN ATR Nusron Wahid dalam kasus korupsi yang sedang diusut oleh pihak KPK.
CIC menyoroti persoalan yang lebih luas, yakni independensi dan efektivitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat , jangan ada dengan kekuatan politik kotor sehingga kasus korupsi ini dianggap titipan.
“Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tengah menjadi sorotan publik setelah anak buah dan orang-orang kepercayaannya terseret dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan jual beli jabatan. Dimana Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp106,3 miliar, yang menjadi salah satu penyitaan terbesar dalam sejarah OTT KPK. Dari hasil tersebut pihak KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN (Lampri), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Sontang Coin Manurung), serta sejumlah pihak swasta dan pejabat lain, dimana pemberian uang pengurusan HGB terkait lahan PT Summarecon Agung Tbk di Bogor yang melibatkan orang-orang terdekat atau kepercayaan menteri.Untuk itu CIC mendesak KPK segera melakukan penyidikan terhadap Menteri BPN ATR Nusron Wahid hingga tuntas,” pungkas Ketum CIC pegiat anti korupsi nasional ini dengan nada tegas.
(BHN)












