Ambon, Globalnews7.id – Setelah sekian lama hanya memeriksa bawahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mulai menyentuh David Glen Oei, pemilik PT Mineral Trobos, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, KPK hanya memeriksa para bawahan David Glen, termasuk petinggi PT Mineral Trobos dan anak perusahaannya. Pada bulan Juli 2024 lalu, KPK memeriksa sejumlah petinggi perusahaan ini dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
Pada pemeriksaan Kamis, 4 Juli 2024, KPK memanggil beberapa saksi, termasuk Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten, Direktur PT Rohijile Muliq, Ferdinand Nugraha Iskandar, serta Komisaris PT Lipu Jaya Mineral sekaligus Direktur Utama PT Mineral Trobos, Fabian Nahusuy.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah beberapa lokasi di Maluku Utara terkait kasus ini, termasuk rumah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imam Jakub, dan kediaman mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti berupa dokumen perizinan tambang dan perangkat elektronik.
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan Muhaimin Syarif dan Imam Jakub sebagai tersangka, dengan dugaan keduanya berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
Dalam pemeriksaan terbaru di Gedung KPK Merah Putih, KPK juga memanggil David Glen Oei (DGO), Samuel LP Nababan (SLN), Mislan Syarif (MS), dan Naziatan Ukhra (NUK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang ini. PT Mineral Trobos, milik David Glen Oei, diketahui merupakan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.(nn,05)