Globalnews7.id,Karimun-Dugaan praktik perjudian yang berkedok ruko kembali mencuat di wilayah Tanjung Balai Karimun. Aktivitas ilegal tersebut diduga beroperasi secara terang-terangan di depan Hotel Paradise, namun hingga kini terkesan kebal hukum.(8/2/26)
Ketua Tim Investigasi dan Intelijen DPP KPK TIPIKOR, Ibrahim, mengungkapkan bahwa lokasi yang dimaksud kuat diduga menjadi sarang perjudian dengan pengelola berinisial Centi. Menurutnya, aktivitas tersebut sudah lama berjalan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menerima banyak laporan dari warga. Praktik judi ini berkedok ruko, namun aktivitasnya diduga jelas melanggar hukum.Ironisnya, sampai sekarang masih beroperasi seolah kebal hukum,” tegas Ibrahim.
Ibrahim menilai pembiaran terhadap praktik perjudian ini dapat merusak tatanan sosial dan berpotensi memicu tindak pidana lainnya. Ia pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak menutup mata dan segera mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Nomor 1 Tahun 2023, praktik perjudian diatur secara tegas.Pasal 426 KUHP menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang tanpa izin melakukan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”
Selain itu, Pasal 427 KUHP juga mengatur bahwa pihak yang menawarkan, memberi kesempatan, atau memfasilitasi perjudian dapat dikenakan sanksi pidana yang sama beratnya.
“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi APH untuk ragu. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjut Ibrahim.
DPP KPK TIPIKOR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini dan siap menyerahkan data serta temuan lapangan kepada pihak berwenang. Ibrahim berharap penindakan tegas segera dilakukan agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Hukum tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(bn)












