ket foto : satpas sim cilenggang
Globalnews7.id,Tangsel-Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Cilenggang, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik percaloan yang membuat biaya pengurusan SIM membengkak hingga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah.Jumat,(13 februari 2026)
Irawan, warga Cilenggang, mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. Ia menyebutkan bahwa masyarakat dibebankan biaya yang dinilai tidak wajar saat mengurus SIM baru maupun perpanjangan.
“Ada yang dikenakan Rp700.000, ada juga Rp500.000, bahkan sampai jutaan rupiah. Padahal setahu kami biaya resminya tidak sampai Rp200.000,” ujar Irawan kepada awak media, Jumat siang.
Hal senada disampaikan Budi, warga lainnya. Ia berharap ada perhatian serius dari pihak berwenang agar masyarakat kecil tidak semakin terbebani.

“Kami ini rakyat kecil, penghasilan pas-pasan tiap bulan. Kalau bisa mengurus SIM dengan biaya resmi dan terjangkau, tentu kami sangat senang,” ungkap Budi.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, biaya penerbitan SIM baru secara umum berkisar:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000
Sedangkan untuk perpanjangan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku, namun tetap jauh dari angka ratusan ribu hingga jutaan rupiah sebagaimana dikeluhkan warga.
Masyarakat berharap Kapolda Metro Jaya dan jajaran dapat mengambil langkah tegas untuk menindak oknum yang diduga bermain dalam praktik percaloan di Satpas SIM Cilenggang. Penertiban calo serta transparansi biaya dinilai menjadi solusi agar pelayanan publik berjalan bersih, profesional, dan meringankan beban masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(anton hany)












