Daerah  

Diduga Marak Pungli di Samsat Balaraja, Wajib Pajak Keluhkan Pelayanan Arogan dan Biaya Tambahan

Globalnews7.id,Tangerang– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kantor Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang. Sejumlah masyarakat mengeluhkan adanya biaya tambahan di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor.(14 April 2026)

Keluhan tersebut disampaikan oleh Yuyun, warga Balaraja, yang mengaku mengalami kesulitan saat hendak membayar pajak kendaraan. Ia menyebut, proses pelayanan di loket Samsat dinilai berbelit-belit dan tidak transparan.
“Pelayanan di sini terasa dipersulit. Selain itu, petugas juga terkesan kurang ramah dan cenderung diduga arogan kepada wajib pajak,” ujar Yuyun kepada awak media, Selasa siang (14/4/2026).

Menurutnya, dugaan pungli terjadi dalam beberapa layanan, seperti pengurusan STNK, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), mutasi kendaraan, hingga pengajuan nomor polisi pilihan (nopol cantik). Ia menilai adanya biaya tambahan yang dibebankan kepada masyarakat di luar tarif resmi.

Hal senada juga diungkapkan oleh sumber lain bernama Hen. Ia menyebutkan bahwa masyarakat saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi, sehingga keberadaan biaya tambahan tersebut semakin memberatkan.
“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, masyarakat masih dibebani biaya tambahan yang tidak jelas. Ini tentu sangat meresahkan,” ungkap Hen.

Saat dikonfirmasi, pihak petugas di lokasi enggan memberikan keterangan rinci terkait besaran biaya tambahan yang dimaksud. Sikap tertutup tersebut semakin menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat.

Warga berharap adanya perhatian serius dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan di Samsat Balaraja. Transparansi biaya dan peningkatan kualitas pelayanan dinilai menjadi hal yang mendesak demi mengembalikan kepercayaan publik.

Jika terbukti, praktik pungutan liar jelas melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat pun diminta untuk berani melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa, agar pelayanan publik dapat berjalan secara bersih, transparan, dan profesional.

(PN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *