DIRUGIKAN 9,5 MILIAR. PENGACARA PT. BINTANG JAYA SANTIKA AKAN MELAPORKAN DUA PERUSAHAN ASAL JEPANG KE POLDA METRO JAYA.

Jakarta,Globalnews7.id- Melalui kuasa hukum PT Bintang Jaya Santika, Hasan Assagaf melayangkan somasi kepada dua perusahan konstruksi jepang di Indonesia, PT. Orbit Engineering Indonesia and PT. Indonesia Orbit Konstruksi.

Diketahui adapun gugatan Hasan Assagaf mewakili kliennya, terkait hubungan kerjasama bisnis proyek konstruksi antara Tergugat PT. Orbit Engineering Indonesia dan PT. Indonesia Orbit Konstruksi dengan klien kami, dimana setiap Purchase Order/PO yang diberikan Tergugat kepada klien kami dikerjakan dengan progress penyelesaian proyek 100% dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan dan dokumen akta autentik yang dibuat dan ditanda tangani dihadapan pejabat Nataris.

Dikatakan Hasan Assagaf bahwa setiap proyek – proyek yang telah selesai dikerjakan klien kami, sudah dibayar 100% dari para Owner kepada Tergugat PT. Orbit Engineering Indonesia dan PT. Indonesia Orbit Konstruksi selaku Menkon.

“Klien kami sebagai sub kontraktor tidak dibayar sesuai progress pekerjaan dan selalu menunggak pembayaran dari tergugat dengan berbagai alasan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan praktek itu terjadi setiap tahun pekerjaan proyek yang berlangsung dari tahun 2016 s/d 2023,” ujar Hasan Assagaf seperti release yang diterima redaksi GlOBALNEWS7.ID, di Jakarta, Rabu (21/02/2024).

Hasan Assagaf menyebut atas kesengajaan menahan hak dan atau mengalihkan hak serta tidak melaksanakan kewajiban tergugat terhadap klien kami, mengakibatkan bisnis klien kami terdampak secara langsung dan mengalami kerugian baik secara materil maupun moril dari hubungan kerja sama bisnis proyek konstruksi yang kami duga kuat klien kami telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan.

‘Akumulasi total kerugian sebesar Rp. 9,5 Miliyar,”tegasnya.

Lebih lanjut Hasan Assagaf menyatakan sebelumnya sudah dilayangkan somasi pertama secara resmi dari kantor Advokat Law Office Hasan Assagaf & Partners kepada tergugat dengan nomor surat : 018/HA&P/SOM/ l/2024. pada tanggal 29 januari 2024 di jakarta, oleh karena itu untuk menghindari tuntutan hukum pidana dan perdata sekaligus menunjukan adanya itikad baik kami berinisiatif untuk mengadakan Audiensi secara langsung dengan Mr. Yukio Inaike, presiden Direktur PT. Orbit Engineering Indonesia dan Syahril, Direktur Utama PT. Indonesia Orbit Konstruksi pada tanggal 21 februari 2024 untuk dibicarakan terkait kontrak yang mengikat antara kedua belah pihak dan memiliki konsekuensi hukum serta memberikan somasi kedua sebagai teguran hukum secara langsung dan kembali memberi kesempatan kepada tergugat supaya dapat segera melaksanakan kewajibannya membayar kepada klien kami PT. Bintang jaya santika.

‘Kalau tidak ada tanggapan dalam tempo waktu yang ditentukan, saya akan membuat laporan polisi ke polda metro jaya dengan dugaan sangkaan KUHP pasal 378, Tentang penipuan dan KUHP pasal 372 Tentang Penggelapan dan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri jakarta selatan,”tandasnya.(han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *