Daerah  

Dua Oknum Mahasiswa Di Ambon Diringkus Polisi Bersama Paket Narkoba

AMBON,Globalnews7.id
Dua Oknum mahasiswa di Kota Ambon ditangkap polisi terkait pemilikan narkoba.Penangkapan ini menamba,begitu mestinya peredaran narkoba di kota Ambon.

Tercatat dalam pekan,sudah tiga kasus yang menjadi atensi Kapolda Maluku tersebut berhasil diungkap tim pemberantasan narkotika dan obat-obat terlarang narkoba.

Jumat(24/5/2024)sekitar pukul 18.30 WIT aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali menangkap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Ambon

Selanjutnya,polisi mengamankan pasangan suami istrii.Kali ini tercatat dua mahasiswa juga diringkus.Mereka berinisial ZHM alis Z dan Mat alis M.

Dua pemuda berusia 24 tahun itu diamankan tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Maluku dikawasan Jalan Dr.Kayadoe Kita Ambon

Penangkapan terjadi setelah tim Opsnal Subdit II mencurigai dua pemuda mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam merah,”kata Direktur Narkoba Kombes Pol Heri Budiarto,Sabtu(25/5/2024).

Tim penyidik mencurigai dua pemuda itu yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Mereka terlihat memasuki lorong pertama
Tugu Dolan Kudamati.Curiga,dua pengendara ini langsung dibuntuti dan diamankan petugas.

Saat digeledah ternyata kecurigaan penyidik benar adanya Petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di saku celana depan kiri milik tersangka ZHM alias Z,”kata Kombes Heri.

Setelah ditemukan barang bukti,kedua tersangka kemudian digelandang menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku di kawasan jalan Rijali Kota Ambon.Mereka diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan pengakuan tersangkah Z bahwa masih ada barang bukti lainnya yang disimpan oleh rekannya Mat alias M di kos -kosan seorang teman bernama ZA di Stain.

Tersangka M pun mengakui bahwa dua paket narkotika lainnya disimpan dicelana yang berada di kos-kosan tersebut,”ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka,penyidik kembali bergerak untuk mengamankan barang bukti(BB)lainnya.BB yang ditemukan berubah satu paket narkoba golongan 1 bukan tanaman alias sabu-sabu.

BB disembunyikan dalam bungkusan bekas permen Alpenliebe warna kuning coklat selain itu,dua paket lainnya ditemukan dicelana putih milik tersangka Mat alis M,”jelasnya

Kedua tersangka sudah diamankan di Rutan Polda Maluku.

Mereka telah melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009.

Saat ini keduanya telah diamankan di kantor Dirnarkiba Polda Maluku untuk proses interogasi dan pengembangan kasus lebih lanjut,”tambahnya.

Mantan Wakapolresta Ambon ini mengatakan,Ditresnarkoba Polda Maluku serius dalam memberantas peredaran narkotika diwilayahnya.

Publik diharapkan tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait kasus lebih lanjut,”tambahnya.
(Nn-05)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *