Daerah  

Dua Pengedar Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara

AMBON,Globalnews7.id–Terdakwa Jifti Julianto Pattinama dan Marcello Risamena yang merupakan jaringan narkoba dituntut 10 tahun penjara denda rp.800 juta subsider 1 tahun penjara

Selain dua terdakwa tersebut,JPU juga menuntut terdakwa Prescillla Marielisa Rumalatea dengan Pidana 6 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang diketuai,Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay sebagai hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon,Senen(14/11)

JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat(1)Jo pasal 112 ayat(2)ji pasal 144 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Kata JPU,terdakwa Jifti Julianto Pattinana alias Jif alias Nyongen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam jangka waktu 3 tahun dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat,tanpa tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

JPU juga menuntut agar barang bukti berupa 1 buah tas Noken,1 buah kaleng rokok surya,46 bungkus plastik bening ukuran kecil. yang masing-masingnya diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu,setelah ditimbang berat bersih 12,16 gram,dididihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram,sisanya 12,05 gram,1 unit timbangan digital dan 1 buah bong dirampas untuk dimusnahkan.

Diketahui,ketiga terdakwa ditangkap ditempat yang berbeda-beda di Kota Ambon,namun di hari yang sama,Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama ditangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl.Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kecamatan Baguala Kita Ambon.

Sementara untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea,ditangkap di Batu Gaja Dalam Jl.Listrik Negara RT.001/RW 003 Kelurahan Batu Gaja Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
.
Usai mendengar tuntutan JPU,Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan/pledoi terdakwa.
(N-05)

Editor:burhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *